Berita

Habib Rizieq Shihab/Net

Politik

Aktivis Tionghoa Kirim Surat Terbuka untuk Kapolri, Minta Izin Menyerahkan Penghargaan untuk Habib Rizieq sebagai Tokoh Pemersatu Umat 2021

SELASA, 14 DESEMBER 2021 | 10:52 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (Komtak) akan menyerahkan plakat penghargaan kepada Habib Rizieq Shihab yang kini masih ditahan di tahanan Bareskrim Polri.

Sebelum menyerahkan plakat penghargaan tersebut, Komtak terlebih dahulu meminta izin kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bisa menjenguk Habib Rizieq di tahanan.

Izin tersebut tertuang dalam surat terbuka bertanda tangan Koordinator Komtak, Lieus Sungkharisma yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (14/12).


Lieus menjelaskan, penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada Habib Rizieq Shihab sebagai tokoh pemersatu umat tahun 2021.

"Apresiasi kepada Habib Rizieq Shihab atas upaya dan jasa-jasanya dalam meredam gejolak emosi masyarakat, khususnya umat Islam, sekaligus atas keberhasilan beliau menciptakan situasi kondusif bagi kehidupan sosial politik dalam negeri sejak kepulangannya dari Arab Saudi," kata Lieus Sungkharisma.

Berikut surat terbuka Komtak yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Surat Terbuka Untuk Kapolri
Kepada Yth.
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
JENDERAL POL. LISTYO SIGIT PRABOWO
di tempat.

Perihal: Permohonan Izin Penyerahan Penghargaan Kepada Habib Muhammad Rizieq Shihab di tahanan Bareskrim Mabes Polri

Dengan hormat
Pertama-tama saya sampaikan semoga bapak dalam keadaan sehat wal afiat dan sukses selalu dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Selanjutnya, melalui surat ini saya, Lieus Sungkharisma, koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak), mengajukan permohonan kepada Bapak selaku Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk mendapat izin membezuk Habib Muhammad Rizieq Shihab yang kini berada di ruang tahanan Bareskrim Polri, sekaligus untuk menyerahkan plakat penghargaan kepada beliau sebagai Tokoh Pemersatu Umat 2021 yang ditandatangani oleh sejumlah tokoh nasional.

Penghargaan mana merupakan bentuk apresiasi kami terhadap Habib Muhammad Rizieq Shihab sebagai Tokoh Pemersatu Umat Tahun 2021 atas upaya dan jasa-jasanya dalam meredam gejolak emosi masyarakat, khususnya umat Islam, sekaligus atas keberhasilan beliau menciptakan situasi kondusif bagi kehidupan sosial politik dalam negeri sejak kepulangannya dari Saudi Arabia.

Penghargaan yang diberikan ini merupakan plakat berukuran 1 x 1 meter yang sudah ditandatangani oleh sejumlah tokoh nasional, di antaranya Dr. Refly Harun (Pakar Hukum Tata Negara), Dr. Rizal Ramli (Pakar Ekonomi dan mantan Menko Perekonomian RI), Natalius Pigai (mantan Komisioner Komnas HAM), Rocky Gerung (Pakar Komunikadi dan Pengamat Politik) .

Demikian surat permohonan ini saya ajukan. Atas perkenan dan izin yang Bapak berikan, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,
Lieus Sungkharisma.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya