Berita

Direktur Utama Master Trust Propertindo, Dylan Nathanael/Ist

Nusantara

Waspada, Jangan Tergiur Investasi Bodong Berkedok Alkes dan Robot Trading

SENIN, 13 DESEMBER 2021 | 22:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Masyarakat diimbau hati-hati dan tidak mudah tergiur dengan adanya investasi disertai iming-iming keuntungan besar di luar kewajaran.

Apalagi di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini, tak sedikit oknum tidak bertanggung jawab melakukan tindak kejahatan berkedok investasi alat kesehatan (alkes) seperti yang baru-baru ini ramai mencuat ke publik.

“Segala bentuk investasi yang menawarkan bunga di atas anjuran Bank Indonesia patut dicurigai," kata pebisnis properti Dylan Nathanael yang juga Direktur Utama Master Trust Propertindo dalam keterangan tertulis, Senin (13/12).


Sebelum memutuskan berinvestasi, kata Dylan, masyarakat wajib mengetahui return of investment (ROI). ROI merupakan cara paling mudah dalam menghitung modal dan keuntungan dari investasi.

Selain itu, masyarakat juga perlu melihat izin dan keresmian perusahaan investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai lembaga pengawas jasa keuangan di bawah naungan Kementerian Perdagangan.

"Pastikan sebelum investasi, masyarakat memperhatikan perizinan dan legalitas perusahaan investasi tersebut seperti OJK dan Bapetti," imbuh Dylan.

Dylan berpandangan, saat ini banyak investasi berkedok robot trading, program khusus yang menghasilkan sinyal trading menggunakan algoritma matematika dan indikator teknikal.

Sistem dari robot trading telah dirancang sedemikian rupa untuk bisa menguntungkan pemilik program. Perancang aplikasi biasanya menawarkan keberhasilan dan bunga tinggi untuk merayu masyarakat menggunakan robot trading.

Oleh karenanya, ia menyebut investasi paling aman adalah investasi dalam bidang properti. Bidang ini, bunga dan sistem bagi hasilnya transparan dan akan naik keuntungan setiap tahun.

"Jangan sampai tertipu dengan keuntungan atau bunga yang tinggi, namun hasilnya nihil. Lebih baik berinvestasi bidang properti yang memiliki infrastuktur jelas sebagai tolak ukur keuntungan yang didapat," ungkap Dylan.
 
Di sisi lain, advokat dari Master Trust Law Firm, Agung Pratama Putra mengimbau masyarakat melaporkan segala jenis investasi bodong berkedok suntik modal alkes dan berkedok robot trading.

Pihaknya pun telah membuka posko investasi bodong via Whatsapp di 0818899800 untuk masyarakat yang ingin melakukan konsultasi hukum secara gratis dan tanpa dipungut biaya.

“Jangan pernah takut untuk melaporkan ke pihak yang berwajib dan segala pihak yang membantu mempromosikan dan membantu melakukan penawaran terhadapat segala jenis investasi bodong tersebut," tandasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya