Kuasa hukum Leohardy Fanani, Dadang Danie bersama konsultan hukum AM Putut Prabantoro saat memberikan keterangan pers/Ist
Polres Bantul resmi dipraperadilankan oleh Leohardy Fanani yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan Praperadilan terhadap Polres Bantul harus dilakukan karena, banyak prosedur yang ditabrak oleh penyidik dalam proses penyelidikan hingga penetapan tersangka terhadap Leohardy Fanani.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Henry dan Sugeng yang diakui oleh Polres Bantul merupakan audit independen dan kemudian menjadi alat bukti penetapan status tersangka bagi Leohardy Fanani.
Demikian disampaikan kuasa hukum Leohardy Fanani, Dadang Danie dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (13/12). Pendaftaran praperadilan dilakukan di Pengadilan Negeri Bantul Yogyakarta hari ini.
Menurut Dadang, pihaknya harus mengajukan praperadilan lantaran banyak kejanggalan dan kesalahan prosedur yang dilakukan Polres Bantul.
Diurai oleh Dadang bahwa kesalahan prosedur antara lain adalah tidak ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang diterima oleh Leohardy Fanany. SPDP ini sangat penting karena merupakan pintu gerbang dimulainya penyidikan. Jika tidak ada SPDP yang dikirim ke Leohardy Fanani dapat dikatakan prosedur penyidikan dan seterusnya tidak benar.
Kemudian, dalam proses penyidikan, ada dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diacu dalam kasus ini (terlampir) yang mengundang banyak pertanyaan mengapa ada dua sprindik. Lalu acuan untuk pemanggilan Leohardy Fanany untuk diambil keterangan sebagai tersangka merujuk pada surat yang salah yakni pemanggilan saksi dan bukan tersangka. Meskipun demikian, proses pengambilan keterangan sebagai Tersangka tetap dilaksanakan.
Lalu, Dadang menjelaskan, nilai kerugian yang diderita PT Pixel Perdana Jaya atas perbuatan Leohardy Fanani periode Tahun 2016 – 2019 juga berubah-ubah. Dalam Berita Acara Serah Terima Penyerahan Sertifikat 24 Agustus 2020 dikatakan kerugian PT Pixel Perdana Jaya sebesar Rp 5,5 miliar dan kerugian ini ditegaskan lagi oleh Pitoyo SH pada 29 Oktober 2020 bahwa kerugian Rp 5,5 miliar berdasarkan audit internal.
Ketika dilaporkan ke Polres Bantul pada 26 Oktober 2020 kerugian yang dilaporkan sebesar Rp 3 miliar. Namun ketika Leohardy diperiksa pertama kali pada 15 Maret 2021, kerugian perusahaan sebesar Rp 2,2 miliar berdasarkan audit internal. Dan terakhir ketika penetapan tersangka kerugian perusahaan sebesar Rp 2,2 miliar yang hasil audit independen yang dilakukan dari Kantor Akuntan Publik Henry dan Sugeng yang berkantor. Berdasarkan hasil audit ini, Polres menetapkan Leohardy Fanani sebagai tersangka.
Hasil audit ini tidak valid karena dalam proses penentuan auditor independen Polres Bantul tidak meminta persetujuan dari Leohardy. Auditor yang diaku independen oleh penyidik Polres Bantul ternyata dipilih dan dibayar oleh PT Pixel Perdana Jaya sendiri. Yang paling penting adalah Leohardy Fanani yang katanya merugikan perusahaan tidak diwawancarai oleh Kantor Akuntan Publik Henry & Sugeng. Sementara Leohardy Fanani uang yang digunakan sebesar Rp 678 juta dan itu seharusnya sudah impas dengan diambilnya sertifikat yang nilainya Rp 1,3 miliar.
“Kasus ini aneh semua. Ibaratnya, mengaku kehilangan mobil mewah tetapi kemudian mengaku kehilangan motor bebek. Dan menurut info yang saya terima dan ini bisa dicek kebenarannya bahwa berdasarkan kesaksian Tian Herlambang dari KAP Henri dan Sugeng di Polres Bantul, ada permintaan dari PT Pixel Perdana Jaya untuk menunjuk auditor independe dan ahli. Untung Riski Nugroho dari KAP Henri dan Sugeng yang melakukan audit untuk mengetahu kerugian dari tanggal 27 April sd 07 Juni 2021. Bagaimana menentukan kerugian jika Leohardy tidak diwawancarai karena dia adalah pemegang kunci. Selain Leohardy, harusnya diwawancarai adalah Florentina Silalahi, Novi Lestari, Sri Hartati dan Yohanes Trihandoko, yang adalah karyawan PT Pixel Perdana Jaya cabang Yogyakarta,†ujar Dadang.
Sementara itu, konsultan hukum Leohardy Fanani, AM Putut Prabantoro menegaskan, masyarakat Indonesia harus yakin bahwa keadilan ada di Indonesia. Sila Kelima ada di Indonesia dan Pancasila menjaminnya. Yang paling penting pada saat ini adalah masyarakat korban berani menyuarakan ketidakadilan melalui berbagai cara termasuk media mainstream atau media sosial tetapi masih dalam koridor hukum.
“Kita harus mendukung Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mewujudkan visi Presisinya. Dan pilar keberhasilan Presisi adalah semua anggota Polri yang tanpa kecuali harus mewujudkan Presisi. Saya yakin apa yang ditegaskan oleh Kapolri beberapa waktu lalu tentang jajarannya, akan dibuktikan. Yang diperlukan Kapolri, ini menurut saya, adalah masyarakat harus bersuara dan jangan takut dengan ancaman. Sekarang jaman teknologi komunikasi yang canggih. Namun semuanya harus dilakukan dalam koridor hukum,†tegas AM Putut Prabantoro, yang juga Taprof Bid. Ideologi dan Sosbud, Lemhannas RI.