Berita

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga/Net

Politik

Hindari Cacat Hukum, Pengangkatan 57 Mantan Pegawai KPK Harus Sesuai UU ASN

RABU, 08 DESEMBER 2021 | 13:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Peraturan Polisi 15/2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 eks Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus sejalan dengan UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Konsekuensinya, penerimaan ASN di Polri seharusnya berpedoman pada persyaratan yang diatur dalam UU 5/2014.

Demikian disampaikan pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga kepada wartawan, Rabu (8/12). 


"Masalahnya, apakah penerimaan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN di Polri sudah sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam UU 5/2015?" kata Jamiluddin.

"Kalau belum, sebaiknya penerimaan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN di Polri disesuaikan dengan UU tersebut. Hal itu dimaksudkan agar pengangkatan mereka menjadi ASN tidak cacat hukum," sambungan.

Sebab, kata Jamiluddin, akan menjadi tidak elok mengangkat 57 eks pegawai KPK di Polri semata-mata untuk mengatasi kebuntuhan persoalan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di KPK. Polri, tidak seharusnya mengangkat 57 eks pegawai KPK hanya untuk menyelamatkan wajah KPK.

"Pengangkatan 57 eks pegawai KPK seharusnya didasarkan kepada permasalahan kompetensi dan integritas mereka. Polri seyogyanya melakukan itu semata karena 57 eks pegawai KPK itu aset berharga yang dapat meningkatkan kinerja Polri dalam penanganan korupsi di tanah air," tuturnya.

Untuk itu, masih kata Jamiluddin, Polri harus merekrut mereka sesuai persyaratan yang diatur dalam UU 5/2014.

"Dengan begitu, Polri merekrut mereka bukan karena belas kasihan, tapi justru menghormati kompetensi dan integritas mereka dalam penanganan korupsi," pungkasnya. 

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Bandit Keuangan Terorganisir

Minggu, 20 September 2026 | 00:02

Perjuangkan Hak Retaker, Willy Aditya: Republik Berdiri dari Tangan Dokter

Sabtu, 19 September 2026 | 23:58

Kemenkeu Tahan SAL Rp200 Triliun di Bank Hingga Juli 2027

Sabtu, 19 September 2026 | 23:32

KSAD Siapkan Helikopter Mi-35M Buatan Rusia untuk Misi Kemanusiaan di Papua

Sabtu, 19 September 2026 | 23:21

Disorot Publik, Nusron Wahid Ternyata Sudah Mundur dari Pengurus Golkar

Sabtu, 19 September 2026 | 22:47

Sektor Pariwisata RI Stagnan, Indonesia Kalah Cepat dari Vietnam

Sabtu, 19 September 2026 | 22:34

Kopasgat dan Satgas Habema Tangkap Pentolan OPM Abdon Kisamdu

Sabtu, 19 September 2026 | 21:56

PP IPA Dukung Prabowo Gratiskan Biaya Pendidikan SD hingga Universitas Negeri

Sabtu, 19 September 2026 | 21:37

Selebgram Jule Tak Jadi Tersangka Meski Konsumsi Etomidate, Ini Penjelasan Polisi

Sabtu, 19 September 2026 | 21:31

Bongkar Praktik Shadow Economy WNA di Bali, Hotel Lokal Terancam Kalah Saing

Sabtu, 19 September 2026 | 20:31

Selengkapnya