Berita

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Alifudin/Net

Politik

Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Saat Nataru, Politikus PKS: Kalau Masyarakat Bingung Bisa Memilih untuk Abai

RABU, 08 DESEMBER 2021 | 10:37 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Keputusan pemerintah untuk membatalkan rencana pemberlakuan PPKM Level 3 saat libur natal dan tahun baru (Nataru) justru memicu polemik di kalangan masyarakat. Pemerintah dinilai tidak konsisten alias plin-plan dalam menjalankan kebijakan.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Alifudin, menyayangkan sikap pemerintah yang labil tersebut.  

"Padahal pemerintah sudah mengumumkan kebijakan PPKM level 3 jauh-jauh hari sebelumnya, sehingga masyarakat dan sejumlah instansi seperti perkantoran dan sekolah sudah bersiap juga dengan kebijakan tersebut agar sejalan dengan PPKM Level 3 Nataru," ujar Alifudin melalui keterangannya, Selasa (7/12).


Alifudin khawatir kebijakan yang berubah-ubah akan membuat masyarakat menjadi bimbang. Walaupun peraturan diserahkan ke wilayah masing-masing, Alifudin tetap mengimbau agar aktivitas di luar rumah yang menimbulkan kerumunan supaya dihindari.

"Kami khawatir masyarakat bingung dan lebih memilih tidak aware terhadap kebijakan pembatasan, dan nantinya akan terjadinya kerumunan yang berskala besar, jangan sampai kita kecolongan di tahun 2022 karena kasus akan melonjak,” paparnya.

Alifudin juga melihat belum ada data pasti soal herd immunity atau kekebalan kelompok, karena cakupan vaksinasi juga masih belum sepenuhnya merata, dan belum ada pernyataan pemerintah bahwa Indonesia sudah masuk fase kekebalan kelompok.

Seharusnya pemerintah membuat kebijakan berdasarkan data dan melibatkan pakar kesehatan serta epidemiolog sehingga kebijakan yang diterapkan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kalau masyarakat abai atas kebijakan ini, maka yang repot semua, dalam mengambil kebijakan apakah sudah melibatkan ahli? Apalagi perubahan ini membuat banyak masyarakat bingung dan menjadi berprasangka atas pilih kasihnya pemerintah terhadap kebijakan ini,” ucapnya.

Pemerintah melalui Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada masa libur Nataru resmi dibatalkan. Namun, belakangan kebijakan ini diganti dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru dan menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

"Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru)," kata Luhut dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (6/12).

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya