Berita

Direktur Riset INDEF, Berly Martawardaya/Net

Politik

Terkait Iklim Usaha dan Upah Pekerja, INDEF Minta Pemerintah Segera Godok Revisi UU Ciptaker

SENIN, 06 DESEMBER 2021 | 17:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Materiil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus segera ditindaklanjuti pemerintah.

Saran perbaikan mengalir kepada pemerintah dari sejumlah pihak, khususnya dari ekonom yang menyoroti perihal penguatan perlindungan berusaha bagi investor dan juga jaminan upah pekerja.

Direktur Riset INDEF, Berly Martawardaya, menyampaikan sejumlah saran kepada pemerintah dalam webinar bertajuk "UU Cipta Kerja Pasca Putusan MK: Revisi atau Dekonstruksi" pada Senin (6/12).


Menurutnya, jangka waktu yang diberikan MK dalam putusannya untuk merevisi UU Ciptaker yang selama 2 tahun sedianya bisa dilakukan lebih cepat oleh pemerintah dan DPR RI.

Sebab menurutnya, UU Ciptaker juga berkaitan dengan kebutuhan transformasi ekonomi.

"Perubahan UU Cipta Kerja yang diperlukan adalah penguatan perlindungan (safeguard) lingkungan dan adat serta budaya para proses perijinan usaha," ujar Berly.

Selain itu, Berly juga menyatakan bahwa pemerintah dan DPR RI harus mendorong transisi melalui UU Ciptaker ini menuju energi terbarukan (renewable energy), lalu mengurangi subsidi ke energi fosil.

"Kemudian, kenaikan upah minimum setidaknya inflasi daerah. Kalau pertumbuhan PDB, Inflasi daerah, maka pekerja berhak atas sebagian," tuturnya.

Begitu juga dari sisi formil dan materiil, agar lebih membaik yakni harus diindahkan revisi yang penuhi prosedur di UU 15/2019 perubahan atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Pemerintah dan DPR berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan riil," katanya.

Selanjutnya, opini dan aspirasi masyarakat besar untuk perubahan isi secara signifikan. Disusul sikap koalisi partai pendukung pemerintah agar solid di DPR.

"Sehingga, terjadi perubahan isi atau materiil secara substantif," tandasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya