Berita

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti/Net

Nusantara

Ditjenpas Pastikan Penetapan Jabatan di Lingkungan Pemasyarakatan Sesuai Aturan

RABU, 01 DESEMBER 2021 | 02:27 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memastikan penetapan jabatan di lingkungan Pemasyarakatan telah dilakukan secara profesional sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

Demikian ditegaskan Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti kepada wartawan terkait isu pelanggaran pada promosi jabatan terhadap beberapa pejabat di lingkungan Pemasyarakatan, di Jakarta, Selasa (30/11).

“Bahwa penunjukan atau pemberian jabatan kepada pegawai telah dilakukan sesuai prosedur dan transparan dengan mempertimbangkan kompetensi dan kapasitas masing-masing orang,” kata Rika.


Sempat menjadi sorotan publik, yaitu penetapan salah satu pejabat struktural di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang. Dijelaskan Rika,  yang bersangkutan memang pernah menerima hukuman disiplin saat bertugas di Ditjenpas tahun 2018 lalu dan telah mengikuti pembinaan kepegawaian dan menjalani hukuman disipin di kantor Kanwil Kemenkumham Banten. Dan masa hukuman disiplin tersebut telah berakhir di tahun ini

“Yang bersangkutan sudah menjalani hukuman disiplin dan pembinaan dan selama ini kinerjanya baik dan telah berkontribusi bagi Kanwil Kemenkumham Banten sehingga dianggap layak dipromosikan untuk menjalankan tanggung jawab sebagai salah satu pejabat struktural Lapas Cipinang,” kata Rika

“Jika memang ditemukan kejanggalan dalam penetapan jabatan, tolong disampaikan secara rinci dengan bukti yang jelas sehingga tidak menjadi spekulasi dan isu liar. Kami akan sangat terbuka dengan laporan tersebut dan akan segera menindaklanjuti jika memang terjadi pelanggaran dalam proses promosi maupun mutase jabatan,” tandas Rika menambahkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya