Berita

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar/Net

Nusantara

Kemendagri Ingatkan Ormas Wajib Tunduk Pada Hukum

SENIN, 29 NOVEMBER 2021 | 03:16 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar Organisasi Masyarakat (Ormas) dalam bertindak tidak boleh melenceng dari peraturan yang ada.

"Segala aktivitas ormas, baik pengurus maupun anggota, adalah subyek hukum yang juga wajib tunduk, taat, dan patuh kepada seluruh hukum-hukum negara di ruang publik," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar, di Jakarta, Minggu (28/11).
 
Menurut dia, ormas mesti menjunjung asas yang berlaku di masyarakat, berupa adat, budaya, dan etika. Ormas tidak boleh menghalalkan segala cara serta menabrak ketentuan hukum.


"Pasal 59 UU No 16/2017 tentang Ormas memberi rambu-rambu atau berisi larangan yang mesti ditaati dan berisi konsekuensi hukum,”kata  Bahtiar.
 
Pengurus atau anggota ormas yang melanggar aturan diancam sanksi pidana sesuai Pasal 82 dan 83 UU Ormas. Ia mengingatkan Indonesia ialah negara demokrasi sekaligus negara hukum.

"Tentu kepada ormas baik pengurus maupun anggotanya yang melanggar hukum negara bisa dievaluasi keberadaannya sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Ormas," pungkas dia.


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya