Berita

Selebgram Rachel Vennya yang tersandung kasus hukum akibat kabur karantina/Net

Presisi

Babak Baru Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina

SABTU, 27 NOVEMBER 2021 | 11:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kasus kabur karantina yang dilakukan selebgram Rachel Vennya masuk babak baru.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memastikan, berkas Rachel Vennya sudah rampung dan akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten.

Setelah berkas diserahkan, Rachel Vennya akan langsung menjalani persidangan.


"Rachel Vennya kasusnya sudah P21, sudah dinyatakan lengkap dalam waktu dekat dijadwalkan untuk sidang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Sabtu (27/11).

Rachel Vennya bersama kekasihnya, Salim Nauderer, manajer serta satu orang oknum TNI ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun penjara.

Rachel yang saat itu baru pulang dari New York, Amerika Serikat, seharusnya menjalani karantina selama delapan hari sesuai SE 18/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi Covid-19.

Rachel juga seharusnya karantina di hotel yang dia harus bayar sendiri, bukan karantina gratis di Wisma Atlet.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya