Berita

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo/Net

Hukum

Korban Kriminalisasi Minta Propam Mabes Polri Periksa Oknum Polisi Polda Sumut

SABTU, 27 NOVEMBER 2021 | 01:05 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kuasa Hukum tersangka yang diduga menjadi korban kriminalisasi meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera menindaklanjuti laporan terhadap oknum polisi di Unit 5, Subdit 1, Ditreskrimum, Polda Sumut.

Laporan yang dimaksud adalah laporan yang sebelumnya telah disampaikan dalam Surat Pengaduan Nomor: SPSP2/3990/XI/2021, tertanggal 1 November 2021, atas nama pengadu Miliana.

Miliana merupakan istri tersangka J yang bersama-sama dengan Rafika istri dari tersangka HM dalam laporan pengaduan meminta permohonan perlindungan hukum terhadap penanganan perkara pidana yang dilakukan oleh penyidik Polda Sumut atas laporan polisi Nomor: LP/653/IV/2021/SUMUT/SPKT-II tanggal 5 April 2021 dengan pelapor berinisial K.


"Jadi kami ada dua laporan, pertama disampaikan oleh keluarga tersangka dan kedua laporan penguatan dari kami kuasa hukum atas bukti baru yang kami terima ke Kadiv Propam Mabes Polri Nomor: R/ND-1642-6/XI/WAS.2.4/2021. Kami meminta Propam Mabes Polri untuk segera memindaklanjuti laporan kami dengan memeriksa oknum polisi di Unit 5, Subdit 1, Ditreskrimum, Polda Sumut. Kami menduga ada banyak kejanggalan dalam proses penyidikan kasus kepemilikan tanah berupa bangunan milik klien kami," kata Yuda Pranata, salah satu Kuasa Hukum tersangka J dan HM dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/11).

Yuda menuturkan, sejak awal pihaknya telah mengetahui adanya kejanggalan-kejanggalan yang dilalukan penyidik dalam melakukan pemeriksaan kepada para tersangka. Kejanggalan tersebut seperti pemeriksaan terhadap surat yang diduga palsu, berupa Surat Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor: 005/266/2019 tanggal 18 Februari 2019 perihal penjelasan tentang SK Nomor: 529/H.P/RBt/1970/1 Juni 1970 yang ditandatangani oleh Dr. Ir. Hj. SABRINA, M.Si.

"Bahwa klien kami J dan HM sebelumnya sudah mendapatkan surat penjelasan dari Sekretariat Daerah Propinsi Sumatera Utara Nomor: 005/266/2019 tanggal 18 Februari 2019 perihal penjelasan tentang SK Nomor: 529/H.P/RBt/1970/1 Juni 1970 yang ditandatangani oleh Dr. Ir. Hj. SABRINA, M.Si selaku Sekda Pemprov Sumut. Jadi bagaimana mungkin surat itu dikatakan palsu," ujarnya.

Selain itu, lanjut Yuda, dalam setiap pertemuan dengan penyidik, para tersangka maupun saksi yang berhubungan dengan tersangka selalu diminta untuk mengadakan perdamaian dengan pelapor K.

"Bahkan penyidik menyampaikan “mumpung” perkara masih ditingkat polisi, masih bisa didamaikan dengan pelapor," ujarnya.

Lebih lanjut kata Yuda, penetapan tersangka J dan HM oleh penyidik juga diduga dikarenakan yang besangkutan tidak menerima permintaan mengadakan perdamaian dengan pelapor.

"Jadi kami menduga penetapan tersangka dan penahanan itu dikarenakan adanya penolakan para tersangka untuk melakukan perdamaian,," katanya.

Tak hanya itu, lanjutnya, para tersangka juga ditawari beberapa opsi 3 pilihan dalam perdamaian. Menurut Yuda, secara psikis memaksa para tersangka.

"Opsi pertama itu, bangunan dijual kepada J, lalu dibayar berapa harganya. Opsi kedua, bangunan dikasih ke si F dab opsi ketiga, bangunan dijual, nanti dibagi berapa persen," ungkapnya.

Pada saat setelah ditetapkan tersangka dan ditahan, lanjut Yuda, pihaknya pernah meminta untuk dilakukan penangguhan penahahan.

Dalam proses permohonan itu, oknum penyidik meminta uang sebesar 50 juta yang peruntukannya sebagai jaminan, akan tetapi permintaan penangguhan tidak pernah dibalas oleh penyidik.

"Sekitar tanggal 12 November 2021, uang sebesar 50 juta oleh keluarga para tersangka meminta supaya dikembalikan uang tersebut. Setelah melalui perdebatan penyidik kemudian mengembalikannya," ujarnya.

Yuda menjelaskan, terkait jamainan tersebut dalam Pasal 35 ayat (1) PP 27/1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, menyatakan, bahwa "uang jaminan penangguhan penahanan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan, disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri.” Sedangkan dalam Penjelasan Pasal 35 ayat (1) PP tersebut, “penyerahan uang jaminan kepada kepaniteraan pengadilan negeri dilakukan sendiri oleh pemberi jaminan dan untuk itu panitera memberikan tanda terima.”

"Untuk penerimaan uang Rp 50.000.000 dan perbuatan penyidik yang juga kami sampaikan di laporan kedua, Kadiv Propam sudah melimpahkan ke Birowabprof Propam Mabes Polri. Kami meminta agar Kadiv Propam memecat penyidik yang mempermainkan perkara ini," jelasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya