Berita

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono/Net

Politik

MK Instruksikan UU Ciptaker Direvisi, Begini Kata AHY

JUMAT, 26 NOVEMBER 2021 | 14:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa Undang-
Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja menyalahi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembentuk UU Ciptaker pun harus melakukan perbaikan hingga batas waktu yang telah ditentukan.
 
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa apapun putusan hukum MK harus dihormati.

“Ini adalah momentum baik untuk merevisi dan memperbaiki materi UU Cipta Kerja, agar selaras dengan aspirasi rakyat, berkeadilan sesuai hak-hak kaum buruh, dan sejalan dengan agenda pembangunan nasional, untuk menghadirkan sustainable economic growth with equity,” kata AHY, Jumat (26/11).

“Ini adalah momentum baik untuk merevisi dan memperbaiki materi UU Cipta Kerja, agar selaras dengan aspirasi rakyat, berkeadilan sesuai hak-hak kaum buruh, dan sejalan dengan agenda pembangunan nasional, untuk menghadirkan sustainable economic growth with equity,” kata AHY, Jumat (26/11).

“Selain memiliki problem keterbukaan publik dalam proses pembahasannya, MK juga nilai UU Cipta Kerja tidak memiliki metode penggabungan (omnibus) yang jelas, apakah pembuataan UU baru ataukah revisi,” sambungnya.

AHY bersyukur, MK memutuskan judicial review UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja tersebut sebagai “inkonstitusional secara bersyarat”. Menurutnya, putusan MK ini sejalan dengan pertimbangan Partai Demokrat saat menolak pengesahan UU ini, 2020 silam.

"Demokrat memandang memang ada problem formil dan materiil,” demikian AHY.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya menginstruksikan agar pembentuk UU Cipta Kerja melakukan perbaikan dalam kurun waktu maksimal dua tahun sejak putusan MK. Jika pembentuk UU Cipta Kerja tidak melakukan perbaikan, maka UU ini akan menjadi inkonstitusional secara permanen.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya