Berita

Prosesi penandatanganan MoU antara KPK dan Kadin/RMOL

Politik

KPK-Kadin Sepakati MoU, Firli Bahuri: Mulai Hari Ini Tidak Ada Lagi Pengusaha Menyuap Penyelenggara Negara

KAMIS, 25 NOVEMBER 2021 | 11:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mulai saat ini, tidak ada lagi pengusaha yang memberi suap kepada penyelenggara negara.

Hal ini ditegaskan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, di acara penandatanganan MoU antara KPK dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Penandatanganan MoU antara KPK-Kadin ini diselenggarakan secara langsung di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis pagi (25/11).


Firli mengatakan, KPK dan Kadin serta segenap anak bangsa memiliki semangat yang sama untuk mewujudkan tujuan negara. Dan memiliki musuh yang sama yaitu pandemi Covid-19.

"Kita pun menghadapi krisis kesehatan. Dan dalam waktu yang sama, kita pun harus berhadapan dengan turunnya perekonomian. Untuk itu kita sama-sama, bagaimana bisa keluar dari krisis kesehatan, dan menyambut kemenangan kita, yaitu kita mampu memulihkan ekonomi nasional," ujar Firli seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis siang (25/11).

Menurut Firli, negara menjadi kuat karena ada penguasa dan pengusaha. Penguasa dalam arti adalah penyelenggara negara.

"Tetapi tidak jarang juga terjadi, penyelenggara negara dan pengusaha sama-sama bermasalah. Karena namanya juga pengusaha, dia bekerja dengan target, bagaimana mencapai tujuan. Terkadang melalaikan proses. Jadi seketika kita ingin membuka usaha tentu lah tanggalnya jelas, perencanaan jelas, penghasilan jelas, pelaksanaannya jelas, termasuk juga pengawasan jelas," papar Firli.

Dalam pelaksanaannya, kata Firli, sering kali terjadi persoalan karena target sudah ditetapkan dan mendapatkan gangguan.

"Kalau prosesnya terganggu, biasanya pengusaha selalu upaya, selalu usaha, karena itu ciri khas daripada pengusaha. (Meski) terkadang melalaikan, mengabaikan proses yang benar. Di situlah dimanfaatkan oleh para penyelenggara negara," ucapnya.

"Karena pengusaha butuh dengan penyelenggara negara, maka adanya kontak penyatuan yang disebut dengan pertemuan antarfikir, pertemuan dengan tindakan, muncullah itu yang disebut dengan suap," terang Firli.

Dengan demikian, Firli meminta mulai hari ini tidak ada lagi pengusaha yang memberikan suap kepada penyelenggara negara untuk mencapai tujuannya.

"Sehingga saya ingin, mulai hari ini, tidak ada lagi pengusaha yang memberi suap kepada penyelenggara negara. Dan mulai hari ini pun, tidak ada penyelenggara negara yang menerima suap daripada pengusaha," tegas Firli.

"Karena kalau kita ingin mewujudkan kegiatan-kegiatan ekonomi kita, lancar, mudah, efektif dan efisiens, pasti lah harus kita hindari biaya tinggi, yaitu dengan cara suap tadi harus dihilangkan, gratifikasi harus dihilangkan, pemerasan dan kecurangan demi kepentingan harus dihilangkan," sambung Firli menutup.

Turut hadir dalam acara penandatanganan MoU antara KPK dengan Kadin ini, Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kadin Indonesia, Bambang Soesatyo alias Bamsoet; dan Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya