Berita

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais), Soleman B Pontoh/Net

Politik

Soleman Pontoh: Semakin Terkenal, TNI AL Semakin Diserang

RABU, 24 NOVEMBER 2021 | 23:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tudingan miring terhadap TNI AL yang diduga menerima pungli sebesar Rp 4,2 miliar dari kapal asing ditanggapi mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais), Soleman B Pontoh.

Dia menganggap wajar jika TNI AL terus diterpa isu miring. Karena menurutnya, angkatan laut Indonesia merupakan lembaga pengamanan laut yang paling terkenal dibanding lembaga lainnya.

"TNI AL kan paling terkenal di antara lembaga lainnya yang ada di laut, jadi gampang dituduhnya," ujar Soleman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/11).


Soleman menuturkan, saat ini sangat mudah untuk membuktikan seseorang menerima transaksi yang mencurigakan atau tidak, mengingat jejak digital bisa ditelusuri.

Karena itu dia memandang, bila benar ada oknum TNI AL yang menerima pungli maka Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa diminta untuk menulusuri dan membuktikannya.

Soleman menyarankan TNI AL untuk tidak berlebihan menanggapi isu tersebut. Dia mengibaratkan sebagai ritme di laut yang tak pernah berhenti diterpa ombak. Artinya, ketika ada pihak yang tidak suka maka akan ada tudingan-tudingan yang tak berdasar.

"Saat ini kebetulan saja TNI AL yang terkena sasarannya. Oleh karena itu tidak ada desain atau setting-an untuk mendiskreditkan TNI AL. Apalagi TNI AL juga tidak bisa dibubarkan karena tuduhan miring tersebut," tuturnya.

Isu mengenai pungli oleh oknum TNI AL mencuat kepermukaan setelah Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani angkat bicara dalam sebuah jumpa pers virtual pada Kamis (18/11).

Hariyadi menyatakan, kabar soal kapal asing yang dimintai uang untuk dibebaskan seperti mengada-ada, dan membuat citra penegakan hukum Indonesia menjadi buruk.

"Ini berita tendensius, bahkan sumbernya juga tidak jelas dan dikutip media nasional. Ini menganggu kedaulatan laut kita dan membuat pencitraan TNI (AL) dan penegakan hukum di Indonesia jadi tidak baik di mata internasional," kata Hariyadi.

Dia bilang citra penegakan hukum yang buruk dapat berimbas kepada iklim bisnis di Indonesia. Kepercayaan dunia bisnis pada penegakan hukum di Indonesia bisa tercoreng, ujungnya bisa merugikan perekonomian Indonesia.

Karena itu Hariyadi meminta kepada para operator pelayaran dari luar negeri agar bisa mengikuti aturan hukum internasional maupun nasional yang berlaku di perairan Indonesia. Misalnya saja saat mau bersandar dan membuang jangkar, baiknya operator pelayaran melakukannya di tempat yang sudah ditentukan.

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Koarmada I TNI AL, Letkol Laut (P) La Ode M Holib membantah kabar miring tersebut yang bisa mencemarkan nama baik institusinya.

"Tidak benar tuduhan terhadap TNI AL yang meminta sejumlah uang USD 250 ribu-USD 300 ribu untuk melepaskan kapal-kapal tersebut," ujar Holib.

Meski begitu, Holib membenarkan adanya sejumlah kapal asing yang ditahan. Penahanan dilakukan karena kapal-kapal asing tersebut melanggar hukum perairan teritorial Indonesia khususnya perairan Kepulauan Riau.

Dia menganggap pengakuan dari pemilik kapal asing adanya pembayaran ke perwira TNI AL sebuah tuduhan serius. Holib menyayangkan informasi tersebut beredar cepat tanpa klarifikasi dari pihak TNI AL.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya