Berita

Ginawati Andriyani dan notaris yang menipunya, Ina Rosainah (kiri)/Ist

Hukum

Mengejutkan, Notaris Penipu Warganet Ginawati Ternyata Aktor yang Sama di Kasus Nirina Zubir

RABU, 24 NOVEMBER 2021 | 14:27 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Perjuangan Ginawati Andriyani, seorang wanita yang dijadikan tersangka karena meminjam uang ke rentenir sedikit bisa bernapas lega.

Hampir tiga tahun diombang-ambing oleh proses hukum, kini ia bersyukur mendengar kabar notaris yang menyerahkan sertifikat ruko miliknya ke rentenir telah ditangkap polisi.

"Tuhan melihat tangisan saya. Notaris yang menusuk saya dari belakang, yang menyerahkan sertifikat ruko saya ke rentenir dan berkolaborasi dengan para pihak sehingga saya dan anak saya dijadikan tersangka di Polda, kemarin dijemput paksa oleh polisi dan sekarang ditahan," kata Ginawati Andriyani kepada redaksi, Rabu (24/11).


Yang mengejutkan, notaris tersebut ternyata adalah Ina Rosainah, wanita yang terlibat mafia tanah kasus artis Nirina Zubir.

"Tepat sekali, notaris yang bermasalah dengan Nirina Zubir adalah sama dengan notaris yang dulunya teman saya dan bisa menusuk dari belakang," jelasnya.

Penahanan Ina Rosainah menjadi kabar yang melegakan bagi Gina, meski kini dirinya masih berstatus sebagai tersangka.

"Terima kasih Tuhan. Walau kasus saya belum selesai, tapi paling tidak ada sesuatu yang membuat lega dan saya yakin tangan Tuhan akan selalu menopang bahkan memeluk saya," tandasnya.

Kasus yang dialaminya bermula saat meminjam uang kepada rentenir sebesar Rp 2,7 miliar untuk pengobatan suaminya. Utang itu memiliki bunga sebesar 6 persen dibayar di muka dan 5 persen perbulannya.

Pada akhir perjanjian, Gina meminta agunan atau jaminannya dimasukkan ke Bank BCA dengan memakai nama perusahaan salah seorang rentenir.

"Rentenirnya (rentenirnya 1 group ada 3 orang) karena sertifikat ruko saya, saya alihkan ke atas nama anak saya karena suami tidak mungkin tanda-tangan apapun karena dia koma," ujar Gina.

Setelahnya, Gina mendapat pinjaman dari BCA sebesar Rp 5 miliar. Namun tiba-tiba utang Rp 2,7 miliar menjadi Rp 3,4 miliar dengan alasan ada uang jasa karena pinjaman di BCA memakai nama perusahaan salah satu rentenir.

Alasan lain mengapa utang dia bisa membengkak, Gina mengungkap, rentenir tersebut meminta uang jasa karena pinjaman di BCA memakai nama perusahaan salah satu rentenir.

"Itu dia minta Rp 1,5 M, anak saya diangkat menjadi komisaris independen. Saya hanya dikasih Rp 50 juta untuk biaya notaris, asuransi dan lain-lain saja tidak cukup. Dari Rp 2,7 miliar pun saya hanya terima Rp 2,2 miliar, Rp 500 jutanya ditransfer ke rekening notaris untuk bayar biaya-biaya yang ada," beber Gina.

Seiring berjalan, Gina mengaku kerap diteror oleh para rentenir tersebut. Ia diminta untuk segera mengosongkan ruko miliknya.

"Lalu anak saya dilaporkan penipuan dan penggelapan, karena PPJB yang dibuat untuk menutupi utang-piutang dibuat tanggal 23 November 2017 tapi sertifikat atas nama anak saya tertanggal 30 November 2017, menurut mereka ruko belum milik anak saya tapi anak saya berani tanda tangan PPJB," ungkap dia.

Belum selesai masalah tersebut, sertifikat ruko miliknya berubah nama ke salah satu rentenir. Yang lebih menganehkan, pemberitahuan baru dikirim oleh pengacara rentenir tersebut 90 hari setelah proses balik nama tersebut sehingga tidak memberi kesempatan Gina untuk menuntut ke PTUN.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya