Berita

Jenderal TNI Andika Perkasa usai menjalani Fit and Proper Test calon Panglima TNI di Komisi I DPR RI/Ist

Nusantara

Habis Dilantik jadi Panglima, Andika Langsung Mutasi Danjen Kopassus

SENIN, 22 NOVEMBER 2021 | 15:17 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Belum genap seminggu dilantik sebagai Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa langsung merotasi perwira tinggi (Pati) di lingkungan TNI.

Terdapat Pati dari Pangkostrad dan Danjen Kopassus yang mendapat tugas baru dari Jenderal Andika Perkasa.  

Mutasi dan promosi jabatan tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1029/XI/2021 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. SK tertanggal 17 November itu diteken Kepala Sekretariat Umum TNI Brigjen TNI Edy Rochmatullah atas nama Panglima Jenderal TNI Andika Perkasa.


Di jajaran Pati, terdapat Pangkostrad Letjen TNI Dudung Abdurachman yang dipromosikan sebagai KSAD. Dudung menggantikan Andika yang dipercaya Presiden Joko Widodo sebagai Panglima TNI.

Terdapat pula Danjen Kopassus Mayjen TNI M Hassan yang dipromosikan sebagai Pangdam Iskandar Muda. Jenderal lulusan Akademi Militer 1993 ini menggantikan Mayjen TNI Achmad Marzuki yang dimutasi sebagai Aster KSAD.


Panglima Jenderal TNI Andika Perkasa mengonfirmasi mutasi dan promosi jabatan tersebut. Menurut dia, SK tersebut merupakan hasil rapat Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti).

"Termasuk mutasi Danjen Kopassus menjadi Pangdam Iskandar Muda Aceh," kata Andika saat menyambangi Markas Besar Angkatan Laut (Mabesal) Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (22/11).

Andika menjelaskan, Wanjakti itu normanya dilakukan setiap tiga bulan sekali. Mantan Danpaspamres ini menuturkan, Wanjakti terakhir menggelar sidang pada September lalu.

Adapun Pati yang dirotasi oleh Andika Perkasa, antara lain; Latjen Dudung Abdurachman dari Pangkostrad menjadi KSAD, Letjen TNI Ganip Warsito dari Kepala BNPB ditarik ke Mabes dalam rangka pensiun.

Posisinya sebagai Kepala BNPB digantikan oleh Mayjen Suharyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Pangdam V Brawijaya. Posisi yang ditinggal Mayjen Suharyanto diisi oleh Mayjen Nurcahyanto.

Sementara Mayjen Achmad Marzuki yang sebelumnya menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda (IM) dimutasi sebagai Aster KSAD. Posisinya sebagai Pangdam IM digantikan oleh Mayjen Muhammad Hasan yang sebelumnya menjabat Danjen Kopassus.

Sementara Danjen Kopassus diisi oleh Mayjen Teguh Muji Angkasa yang sebelumnya sebagai doesn tetap di Universitas Pertahanan (Unhan).



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya