Berita

Ketua Umum JMSI Teguh Santosa menandatangani nota kesepahaman dengan Fisip UPNV Yogyakarta/RMOL

Nusantara

JMSI Gandeng UPN Veteran Yogyakarta di Rakernas I Semarang

KAMIS, 11 NOVEMBER 2021 | 22:46 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) di Semarang, Jawa Tengah, menjadi momentum bersejarah kerjasama antara JMSI dengan Universitas Pembangunan Nasional 'Veteran' (UPNV) Yogyakarta.

Karena di momentum itulah, Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa menandatangani nota kesepahaman dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) UPNV Yogyakarta. Sedangkan di pihak UPNV Yogyakarta ditandatangani oleh Dekan Jurusan Komunikasi UPN 'Veteran' Yogyakarta, Dr. Machya Astuti Dewi, M. Si.

Penandatanganan note kesepahaman itu disaksikan oleh anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya, yang juga dipercayai menjadi Ketua Dewan Pakar JMSI.


"Pada hari ini, kita akan menandatangani nota kerjasama bersejarah, antara JMSI dengan UPN Veteran Yogyakarta," ujar Ketua Umum JMSI Teguh Santosa di arena Rakernas di Mutiara Ballroom, Metro Park View Hotel, Kamis (11/11).

Karena, lanjut Teguh, melalui kerjasama ini, maka para anggota JMSI di seluruh Indonesia yang ingin menyelenggaran Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk para anggotanya, bisa diuji oleh Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan (LPKW) UPNV Yogyakarta.

"Dan Ibu Susi ini adalah guru saya," ujar Teguh Santosa sambil bertukar dokumen nota kesepahaman dengan Direktur LPKW UPNV Yogayarta, Susilastuti yang didampingi oleh penguji UKW LPKW UPNV Yogayarta, Saibansah Dardani.

Sementara itu, Susilastuti mengatakan, nota kesepahaman ini melingkupi Tri Dharma Perguruan Tinggi. Sehingga, cakupan kerjasama kedua lembaga itu cukup luas dan tidak hanya sebatas uji kompetensi wartawan saja.

"Kesepahaman UPN Veteran Yogyakartan dengan JMSI ini cukup luas, karena melingkupti Tri Dharma Perguruan tinggi, tidak hanya sebatas UKW," ujar Susilastuti.

Ada empat bidang kerjasama yang telah disepakati. Yaitu, kedua belah pihak sepakat melakukan kerjasama dalam bidang; pertama, Pendidikan dan Pelatihan Wartawan anggota JMSI. Kedua, Penyelenggaraan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. Ketiga, Penyelenggaraan Pertemuan dan Diskusi Ilmiah. Terakhir, Penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan

Dan nota kesepahaman ini, lanjut Susilastuti, berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh kedua belah pihak.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya