Berita

Ekonom senior, Fuad Bawazier/Net

Politik

Kata Fuad Bawazier, Undang-Undang Perpajakan Terbaru Punya 5 Kelemahan

KAMIS, 11 NOVEMBER 2021 | 05:40 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Keberadaan Undang-undang Perpajakan masih saja menulai polemik di masyarakat. Pasalnya, di dalam undang-undang tersebut banyak hal-hal kecil yang dipajaki oleh pemerintah. Salah satu yang memicu polemik adalah pajak laptop dan telepon seluler.

"Semakin kemari, dalam banyak hal, UU perpajakan semakin banyak memberikan kewenangannya kepada Pemerintah, sehingga mempunyai banyak kelemahan,” ucap mantan Menteri Keuangan, Fuad Bawazier, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (10/11).

Ekonom senior ini kemudian mengurai lima kelemahan dalam Undang-undang Perpajakan yang perlu dijadikan perhatian masyarakat dan jadi evaluasi pemerintah.


“Yang pertama itu, berpotensi untuk disalahgunakan, yakni bernegosiasi antara WP (wajib pajak) dan penguasa. Kemudian yang kedua tidak memberikan kepastian hukum yang meresahkan pebisnis, investor, dan WP pada umumnya,” jelasnya.

Ketiga, dengan munculnya UU Perpajakan yang baru tersebut tidak akan memberikan keadilan khususnya kepada WP yang lemah dan kecil. Keempat, Fuad merasa kebijakan tersebut sulit untuk bisa diharapkan menaikkan tax ration yang kini hanya sekitar 7-8 persen.

“Padahal semasa Orba sudah di atas 12 persen,” imbuhnya.

Terakhir, lanjut Fuad, UU Perpajakan yang serba tergantung pada pemerintah itu tidak sesuai dengan konstitusi (UUD 1945).

"Dalam Konstitusi disebutkan bahwa pengenaan pajak harus dengan undang undang, agar ada kejelasan dan tidak ada kesewang-wenangan oleh pemerintah," terangnya.

“Jadi jiwa dan semangat Konstitusi adalah pajak harus sudah jelas tercantum dalam undang undang. Tetapi yang terjadi sekarang adalah UU memberikan terlalu banyak kewenangan kepada Pemerintah alias cek kosong, sehingga dalam praktiknya pajak diatur atau dikenakan berdasarkan peraturan di bawah undang-undang misalnya Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Keuangan. Pada penafsiran saya, ini bertentangan dengan Konstitusi,” tegasnya menambahkan.

Dia juga mengingatkan pemerintah tentang kepemimpinan yang memiliki kekuatan absolut akan berujung pada tindak korupsi yang semakin tinggi di negara tersebut.

"Ingat bahwa absolute power tends to corrupt absolutely. Karena itu saya menduga akan banyak pihak yang menggugat UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan)  yang bulan Oktober lalu disahkan, ke Mahkamah Konstitusi. Wallahualam bisawab,” tandasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya