Berita

Presiden Prancis Emmanuel Macron/Net

Dunia

Cegah Virus Corona Kembali Lagi, Prancis Keluarkan Aturan Wajib Suntik Penguat untuk Usia 65 Tahun ke Atas

RABU, 10 NOVEMBER 2021 | 15:21 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Prancis mengeluarkan aturan baru untuk mendorong orang berusia lanjut melakukan suntikan vaksinansi dan booster. Dalam pernyataan yang diumumkan pada Selasa (9/11) disebutkan bahwa mereka yang berusia lanjut akan diijinkan mengunjungi area publik seperti museum dan makan di restoran jika mereka telah melakukan suntikan penguat.

"Mulai 15 Desember, Anda perlu memberikan bukti suntikan booster untuk memperpanjang validitas kartu kesehatan Anda," ujar kata Presiden Emmanuel Macron, dalam pidato TV, seperti dikutip dari AFP.

Kartu kesehatan atau Pass telah menjadi bagian rutin dari kehidupan banyak orang di Prancis sejak Agustus, dengan vaksinasi lengkap yang menghasilkan kode QR yang ditampilkan saat masuk untuk mendapatkan akses ke berbagai tempat.


Aturan baru ini menandai Prancis semakin memperketat aturan Covid-nya.

Suntikan ketiga atau penguat, sejauh ini tersedia untuk orang yang lebih tua dari 65 tahun dan yang rentan. Namun,  mulai awal Desember juga akan tersedia untuk kelompok usia 50-64 tahun, kata Macron. Dari 80 persen pasien Covid yang saat ini dirawat di unit perawatan intensif, kebanyakan berusia di atas 50 tahun.

Ia menekankan bahwa Prancis belum selesai dengan pandemi. Perlu ditingkatkan lagi kewaspadaan dan kesadaran masing-masing orang untuk mengikuti suntikan vaksin dan penguatnya.

Dia mengatakan semua bukti menunjukkan bahwa enam bulan setelah seseorang divaksinasi, kekebalannya menurun dan oleh karena itu virus bisa saja mengembangkan bentuknya yang lebih serius, sehingga dibutuhkan penguat.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya