Berita

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani/lst

Nusantara

Kabar Gembira, Honor Guru PAUD dan Pengajar Honorer di Jakarta Naik 10 Persen

SENIN, 08 NOVEMBER 2021 | 01:58 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kabar gembira bagi para tenaga pengajar honorer di sekolah swasta dan di sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan (Disdik) sepakat untuk menambah dana hibah bagi tenaga pengajar honorer sebesar 10 persen atau sebesar Rp48,9 miliar.

Hal tersebut tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2022.


Koordinator Komisi E DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani mengatakan, penambahan tersebut diusulkan demi meningkatkan kesejahteraan tenaga pengajar honorer di sekolah swasta dan di sekolah Pendidikan Anak Usia Dini.

“Kita naikan 10 persen, ini adalah bentuk rasa sayang dan kepedulian kami kepada guru, khususnya guru Paud dan honorer di sekolah swasta,” kata Zita seperti dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Minggu (7/11).

Tak hanya itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu menambahkan, Komisi E DPRD DKI juga menyetujui pemberian dana operasional sebesar Rp77 juta agar tenaga pengajar dapat menikmati dana hibah tanpa ada potongan lagi.

“Mereka ada sistem keanggotaan, wajib membayarkan iuran, disitulah peran kami agar ke depannya penerima hibah bisa mendapatkan 100 persen tanpa adanya potongan, sehingga bisa full dinikmati oleh pendidik penerima hibah,” tutup Zita.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana menerangkan, jika dana hibah dinaikan 10 persen, maka tenaga pengajar akan mendapat kenaikan upah sebesar Rp 50 ribu atau sebesar Rp550 ribu setiap bulannya.

“Jadi awalnya anggaran dana hibah Rp489,9 miliar, dinaikan 10 persen yaitu Rp48,9 miliar, sehingga anggarannya menjadi Rp538,9 miliar untuk 81.658 guru,” tandasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya