Berita

Muannas Alaidid (kopiah hitam)/Net

Hukum

Kliennya Bebas, Muannas Alaidid Minta Pimpinan Sanksi Aparat yang Abaikan SKB UU ITE

JUMAT, 05 NOVEMBER 2021 | 22:45 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun telah membebaskan 3 Terdakwa kasus ITE dengan Terdakwa Vincent Lim, EPI dan Hendro. Penasehat Hukum ketiga terdakwa mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan yang begitu besar kepada majelis hakim dengan nuraninya memberikan putusan bebas murni.

Mereka didakwa pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik hanya karena membagikan sebuah postingan berita media online presmedia.id dengan caption #justiceforcikok, yang oleh Pelapor seorang pengusaha apindo berpengaruh di daerah itu dianggap isi beritanya tidak benar.

"Kasus 3 (tiga) Terdakwa ini dari awal sudah dipaksakan untuk bisa naik ke persidangan, isi berita dan judul berita diakui oleh pemred presmedia.id yang dirilis oleh medianya sendiri, ketiga terdakwa tidak bisa disalahkan atas perbuatan yang dirasa tidak benar karena itu produk media, anehnya media sebagai conten creator postingan itu hanya dijadikan saksi, masyarakat yang menguunggah malah dijadikan terdakwa, ujar Muannas Alaidid selaku kuasa hukum Vincent Lim, Epi dan Hendro di Jakarta, Jumat (4/11).


Muannas yang juga founder Cyber Indonesia menegaskan, UU ITE tidak dapat diberlakukan untuk menjerat masyarakat yang hanya membagikan postingan media online apalagi itu berupa pendapat mempertanyakan rasa keadilan atas pembunuhan terhadap cikok yang terjadi beberapa tahun silam, aparat penegak hukum dalam kasus ini juga terkesan mengabaikan SKB 3 menteri soal ITE padahal ditandatangani pimpinan mereka sendiri dimana dalam kasus pencemaran nama baik diupayakan mediasi dan pendekatan restorasi justice tapi ini tidak dilakukan, jutsru malah pemberatan dengan menahan para terdakwa, sanksi aja bila ada penegak hukum yang tidak tunduk dan taat aturan.

"Hakim dalam pertimbangannya telah menerangkan bahwa perbuatan mencemarkan harus secara spesifik menyebutkan nama orang yang merasa dirinya dicemarkan, tidak bisa hanya mengunakan tolak ukur subyektif. harus ada fakta penyebutan nama orang," tandasnya.

"Kami berharap tidak ada lagi kasus ITE yang mengorbankan masyarakat umum, pemerintah telah membuat keputusan bersama sebagai pedoman dalam menerapkan pasal dalam UU ITE, ini harus benar-benar ditegakan dan diberlakukan agar masyarakat tidak lagi menjadi korban kesewenangan pihak tertentu, maka mesti ada evaluasi penerapan SKB dilapangan, tambahnya.

Muannas juga berharap, Putusan bebas ketiga terdakwa ini juga kesempatan bagi penegak hukum kita untuk menindak lanjuti kasus utamanya pembunuhan cikok yang melibatkan cun heng sebagai otak pelaku pembunuhan berdasarakan penetapan pengadilan kala itu.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya