Berita

Iwan Fals saat mendatangi Polda Metro Jaya/Net

Hukum

Begini Alasan Iwan Fals Laporkan Pendiri OI ke Polisi

KAMIS, 04 NOVEMBER 2021 | 22:09 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Musisi senior Virgiawan Listanto atau Iwan Fals terpaksa menempuh jalur hukum untuk melaporkan oknum berinisial KS atas dugaan melakukan pencemaran nama baik pada istri Iwan Fals.

Sementara itu, KS diduga adalah kuasa hukum salah satu dari pendiri OI, Indra Bonaparte. Sebelumnya KS menyebut Iwan Fals dan istrinya, Rosana Listanto, telah memalsukan surat dan merombak keanggotaan OI.

Tidak terima dengan hal tersebut, Rosana Listanto, Istri Iwan Fals melaporkan tindakan itu. KS dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.


"Saya Ichsan, kami selaku kuasa Pak Iwan, hari ini kita melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Ichsan P Kurniagung selaku kuasa hukum Iwan Fals dan istri di Polda Metro Jaya, Kamis (4/11).

Lebih lanjut, Ichsan membenarkan bahwa laporan ini dilayangkan oleh Rosana Listanto selaku pelapor. Sementara itu, Iwan Fals yang turut hadir menemani sang istri sebagai saksi atas laporan Rosana Listanto itu.

"Betul, Bu Rosana sebagai pelapor. Saksinya sebagai Pak Iwan," lanjut Ichsan.

Lebih lanjut, Ichsan tak dapat menjelaskan alasan Rosana Listanto melaporkan KS. Ia menyebut hal itu bagian dari urusan penyidikan nantinya.
Ichsan memilih untuk tidak berkomentar. Ia menegaskan, kliennya itu hanya hendak meluruskan kasus yang simpang siur.

"Saya tidak akan komentar lebih lanjut mengenai materi perkara. Biarlah penyidik bekerja dulu untuk saat ini. Yang jelas klien kami sudah gunakan haknya untuk meluruskan fitnah," tegas Ichsan.

Ichsan kembali menjelaskan, pada kasus ini Iwan Fals beserta istrinya telah membuka pintu perdamaian dengan Indra Bonaparte dan KS.
Hal itu dilakukan agar kasus tak terus-menerus menjadi panjang.

Namun, sayangnya hingga saat ini hal itu belum digubris Indra Bonaparte dan KS. Sehingga hal itu menyebabkan adanya laporan hari ini.
"Sebelum kami melaporkan perkara ini ke kepolisian, klien kami telah buka pintu musyawarah. Tidak ada tanggapan yang baik dari terlapor sampai saat ini," lanjur Ichsan.

Sementara itu, Iwan Fals berharap kasus ini tetap pada jalur hukum yang ada. Ia dan istri hanya mengikuti aturan sebagai warga negara.

"Harapannya ya saya sebagai warga negara ya ikut aturan saja. Kalau hukum ya hukum, tapi ada halaman berikutnya juga, ya sudah makasih," sahut Iwan Fals.

Diketahui, Pendiri Organisasi OI, Indra Bonaparte, sebelumnya berencana melaporkan musisi Iwan Fals beserta istrinya lantaran diduga telah memalsukan surat dan merombak keanggotaan OI.

Hal tersebut pertama kali diungkapkan ke publik oleh kuasa hukum Indra Bonaparte, Kamarudin Simanjuntak. Tak terima atas tudingan tersebut, Iwan Fals beserta istrinya melaporkan KS ke Polda Metro Jaya.

Laporan ini juga terdaftar dalam Nomor STTLP/B/5511/11//II/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya