Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Anak Usia 12 Tahun ke Bawah Masih Diperbolehkan Berpergian Tanpa Kartu Vaksin

KAMIS, 04 NOVEMBER 2021 | 00:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketentuan perjalanan orang selama masa pandemi Covid-19 kembali direvisi pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Satgas menerbitkan Surat Edaran (SE) 22/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Ganip Warsito dan berlaku efektif mulai Selasa kemarin (2/11).

Dalam aturan tersebut, pelaku perjalanan orang dari dan menuju wilayah Pulau Jawa-Bali diharuskan membawa kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama, dan juga hasil negatif tes PCR (yang diambil 3X24 jam sebelum keberangkatan) atau rapid antigen (1X24 jam).


Namun, khusus syarat membawa kartu vaksin Covid-19 dikecualikan oleh Satgas kepada tiga kelompok masyarakat tertentu.

Yang pertama, pelaku perjalanan usia anak di bawah umur 12 tahun dikecualikan dari syarat membawa kartu vaksinasi. Kemudian yang kedua, pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan di wilayah luar Jawa-Bali.

Adapun yang ketiga ialah pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid, sehingga karena hal itu yang bersangkutan tidak dapat menerima vaksin.

Namun sebagai gantinya, Satgas mensyaratkan bagi kelompok tersebut untuk supaya membawa surat keterangan dokter dari rumah sakit yang menyatakan bahwa pelaku perjalanan tersebut belum atau tidak dapat mengikuti vaksin Covid-19.

Terkait vaksinasi anak usia di bawah 12 tahun, Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat (emergency use authorization).

BPOM mengeluarkan izin penggunaan vaksin Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya