Berita

Kepala Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta, Budi Argap Situngkir saat menyampaikan keterangan pers/Net

Nusantara

Hasil Investigasi, Tidak Ada Kekerasan di Lapas Narkotika Kelas II Yogyakarta

RABU, 03 NOVEMBER 2021 | 22:06 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta melakukan klarifikasi terkait tudingan terjadinya tindak kekerasan dan pelecehan terhadap seorang warga binaan yang bernama Vincentius Titih seperti yang diberitakan media.

Kepala Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta, Budi Argap Situngkir menjelaskan, jajarannya telah menurunkan tim investigasi untuk melakukan penelusuran kebenaran pengaduan tersebut melalui pemantauan dan wawancara langsung dengan warga binaan dan petugas.

Budi juga menjelaskan berdasarkan investigasi sementara yang dipimpin langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan, tim Investigasi mendapati fakta bahwa tindakan kekerasan tersebut tidak pernah ada.


“Berdasarkan keterangan yang diperoleh tim, kekerasan itu tidak ada. Yang ada adalah penerapan tindakan disiplin yang tegas oleh petugas kepada warga binaan sebagai tindakan pendisiplinan terhadap mereka yang melakukan pelanggaran atau melawan petugas. Namun hal ini dibesar-besarkan seperti yang ada dalam pemberitaan,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (3/11).

Budi menambahkan, jika memang terjadi kekerasan seperti yang diungkapkan, pihaknya akan bertidak tegas terhadap oknum yang melakukan.

Namun Budi menjelaskan, sejauh ini ucapan Vincentius bahwa ada penyiksaan yang dilakukan sampai subuh juga tidak benar karena pada pukul 19.00 WIB, semua kunci kamar hunian telah dimasukkan ke dalam kotak kunci. Sementara kunci dari kotak kunci tersebut dipegang oleh Kalapas.

“Semua kunci harus diserahkan kepada Kalapas pada pukul 19.00 dan baru diambil kembali keesokan harinya pada pukul 05.00 WIB,” ujar Budi.

Dengan demikian ia menegaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi, semua tudigan Vincentius Titih yang tidak sesuai dengan fakta. Seperti adanya tindakan asusila dalam hal ini ada penelanjangan warga binaan.

“Itu tidak benar, yang benar adalah penggeledahan badan secara intensif pada saat penerimaan narapidana/tahanan baru demi keamanan dan ketertiban agar tidak terjadi peredaran uang, narkoba dan handphone. Alasan kondisi ditelanjangi yang sebenarnya adalah mereka diminta membuka bajunya untuk melihat sejauh mana kondisi tubuh mereka dan ini sesuai dengan SOP penerimaan tahanan/narapidana baru,” bebernya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya