Berita

Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Teguh Santosa/Ist

Nusantara

Ketum JMSI: Pencalonan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI sesuai UU

RABU, 03 NOVEMBER 2021 | 19:48 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dosen UIN Syarif Hidayatullah, Teguh Santosa menilai, pengajuan nama Jenderal Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo ke DPR RI sangat tepat dan didasarkan pada UU. Sebab, dengan segudang pengalaman yang dimiliki Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) itu, institusi TNI akan lebih baik dan profesional kedepannya.

Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/11), Teguh Santosa yang juga merupakan Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) itu menyebutkan, pengusulan Jenderal Andika Perkasa kepada DPR RI sudah sesuai dengan aturan yang dijelaskan dalam UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Ditambahkan Teguh lagi, dalam pasal 13 UU 34/2004 itu, disebutkan bahwa, jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.


Jadi, sudah sangat jelas bahwa, tidak ada kewajiban Presiden menunjuk calon Panglima TNI secara bergiliran, namun penjelasannya adalah dijabat secara bergantian.

Diketahui, sejak hadirnya UU 34/2004, jabatan Panglima TNI kerap bergilir dari tiap matra angkatan di tubuh TNI. Marsekal Hadi Tjajanto yang saat ini menjabat panglima TNI merupakan unsur dari Angkatan Udara, menggantikan Jenderal Gatot Nurmantyo dari unsur Angkatan Darat.

Jika merujuk proses penggiliran tersebut, semestinya kans Jenderal Bintang Empat dari TNI AL yang menjabat sebagai Panglima TNI. Namun, tanggal 3 November 2021, Presiden RI Joko Widodo telah mengirimkan surat presiden (supres) kepada DPR RI dengan mengusulkan calon tunggal, Jenderal TNI Andika Perkasa dari matra darat.

Teguh kembali melanjutkan, frasa dalam UU TNI sangat jelas, disebutkan Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian, sehingga tidak harus bergiliran.Yang terpenting juga harus diperhatikan lagi, sambung Teguh, pada ayat (3) pasal 13 ditegaskan bahwa,  pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.

“Nah, dari pasal itu tentu Presiden Ri sudah mempertimbangkan penunjukan Jenderal Andika Perkasa berdasarkan kebutuhan organisasi TNI saat ini,” demikian terang Teguh.



Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya