Berita

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad/Net

Politik

Kamrussamad: Pastikan Kebijakan KSSK Betul-betul Bisa Mengatasi Kesulitan Keuangan Negara

RABU, 03 NOVEMBER 2021 | 02:22 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap pasal kebal hukum bagi pemerintah dalam Perppu 2/2020 atau Perppu Corona.

Hal ini disambut baik oleh banyak kalangan, lantaran pemerintah dalam hal penggunaan uang negara dalam situasi pandemi berlangsung bisa digugat jika ada penyimpangan.

Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, menyampaikan harapannya agar KSSK selaku badan pelaksana Perppu Corona bisa mengatasi kesulitan keuangan negara dengan adanya putusan MK Ini, dan mampu menstabilkan keuangan negara.


"Yang terpenting bagi kita adalah memastikan bahwa dalam pelaksanaan kebijakan yang dilakukan KSSK itu betul-betul bisa mengatasi kesulitan keuangan negara dan menstabilkan sistem keuangan," ucap Kamrussamad dalam acara diskusi Forum Legislasi dengan tema 'Menyikapi UU Corona Usai Putusan MK', di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/11).

Legislator dari Fraksi Gerindra ini memandang perlu pengawasan pelaksanaan Perppu tersebut oleh masyarakat luas, untuk dapat menstabilkan keuangan negara di masa pandemi dan berjalan dengan baik tanpa penyimpangan.

"Karena itulah tema undang-undang itu, itu yang kita jaga," imbuhnya.

Sehingga dengan keterlibatan semua pihak, lanjut Kamrussamad, kondisi sistem industri keuangan Indonesia bisa terjaga, dan supaya outstanding kredit dari industri perbankan juga bisa sampai ke pelaku usaha.

"Maka demand side kita bisa terbuka kembali sehingga sektor-sektor produksi kita bisa pulih kembali," katanya.

Lebih lanjut, Kamrussamad mengatakan bahwa Pasal 22 UUD 1945 yang digunakan Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu 2/2020 menunjukkan petinggi negara mencari solusi mengatasi pandemi Covid-19 yang melanda tanah air di awal Maret 2020 silam.

"Saya kira kecepatan Presiden menggunakan pasal 22 dalam konstitusi kita untuk menerbitkan Perppu itu tiga minggu setelah 2 Maret 2020, Indonesia resmi mengumumkan Covid menunjukkan bahwa para petinggi negara sedang betul betul mencari solusi terbaik sebagai payung dalam mengatasi krisis kesehatan yang berdampak terhadap krisis ekonomi di bangsa kita," tuturnya.

"Sehingga DPR memberikan persetujuan, parlemen memberikan political offroad terhadap perppu tersebut dan berubah menjadi undang-undang," tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya