Berita

Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah/RMOLAceh

Nusantara

Sebelum Eksekusi, USK Sudah 5 Kali Surati Penghuni Rumah Dinas Dosen

SELASA, 02 NOVEMBER 2021 | 09:45 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penggusuran warga yang menghuni sejumlah rumah dinas dosen Universitas Syah Kuala (USK) Banda Aceh diklaim sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Bahkan, pihak USK mengaku sudah 5 kali mengirim surat, termasuk melakukan mediasi.

"Jadi, yang kami ketahui, Universitas Syiah Kuala (sudah) lima kali menyurati penghuni dan melakukan mediasi,” terang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, Ardiansyah, Senin (1/11).

Proses mediasi terhadap sejumlah dosen yang menguasai rumah itu dilakukan sejak 2018. Namun mereka tidak pernah datang. Ardiansyah pun memastikan pihaknya tidak ujug-ujug datang ke lokasi dan menggusur para penghuni.


"Tahapan-tahapan proses sudah kita lakukan dan ini juga bukan digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Ardiansyah, dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Sementara itu, Ketua Forum Warga Kopelma Darussalam, Otto Syamsudin Ishak menegaskan, pembongkaran rumah dinas dosen USK itu melanggar hukum.

Pasalnya, eksekusi dilakukan tanpa ada keputusan pengadilan yang inkrah. Bahkan tidak ada izin Gubernur Aceh untuk membongkar 8 unit rumah yang selama ini ditempati oleh para dosen itu.

"Jadi mereka tidak menunjukkan surat apapun terkait rencana penghancuran terhadap rumah warga," kata Otto.

Menurut Otto, tanah di areal itu merupakan aset dari Pemerintah Aceh. Bukan milik USK maupun milik warga seperti yang diklaim pihak USK.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya