Berita

Ilustrasi/RMOL

Politik

HIPPI: Permintaan Kenaikan UMP 2022 Harus Realistis Di Tengah Ketidakpastian

MINGGU, 31 OKTOBER 2021 | 23:49 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Dalam waktu dekat Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota akan melakun sidang untuk menetapkan besaran kenaikan UMP/UMK tahun 2022 yang akan diajukan kepada Gubernur/Bupati untuk ditetapkan.

Formula baru penetapan UMP diatur dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan yang merupakan pengganti dari PP 78/2015.

Menurut Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, format baru yang diatur dalam PP 36/2021 lebih akurat dan moderat karena memakai pendekatan beberapa variabel seperti jumlah rata-rata perkapita rumah tangga, jumlah anggota rumah tangga yang sudah bekerja, dan jumlah rata-rata anggota rumah tangga.


"Kemudian pertumbuhan ekonomi dan inflasi masing masing daerah akan dilihat mana yang lebih tinggi, serta adanya batas atas dan batas bawah sebagai dasar untuk menetapkan UMP 2022," ucap Sarman lewat keterangan tertulisnya, Minggu (31/10).

Sarman menambahkan, permintaan KSPI terkait kenaikan UMP 2022 sebesar 7 sampai dengan 10 persen dianggapnya tidak masuk akal. Terlebih di tengah situasi pandemi saat ini belum pasti kapan akan berakhir.

Maka dari itu, dia mempertanyakan rumus dan dasar KSPI meminta kenaikan UMP di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang baru mulai beranjak pulih, mengingat pemeirntah baru melonggarkan kebijakan pembatasan.

"Ekonomi kita baru mulai merangkak ketika pemerintah menurunkan PPKM ke level 2 yang memungkinkan pemerintah memperluas kelonggaran berbagai sektor usaha yang sudah hampir satu setengah tahun tutup dapat buka kembali," ucapnya.

Maka dari itu, Sarman melihat tidak ada yang bisa menjamin bahwa ekonomi nasional akan pulih dan semakin membaik ke depan. Hal itu baru dapat dipastikan jika semua masyarkat bersama-sama dapat mengendalikan penyebaran Covid 19 seperti saat ini.

"Dalam kondisi ketidakpastian ini sangat tidak elok jika teman-teman Serikat Buruh/Pekerja meminta kenaikan UMP secara berlebihan," tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya