Berita

Politisi senior PKS Muhammad Nasir Djamil/Net

Politik

Nasir Djamil: Konsekuensi Putusan MK, Penegak Hukum Bisa Tindak Penyimpang Dana Corona

MINGGU, 31 OKTOBER 2021 | 14:51 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Keputusan Mahkamah Agung membatalkan pasal-pasal kebal hukum dalam Perppu corona diapresiasi banyak pihak. Pasalnya, dalam pasal-pasal tersebut pemerintah dianggap lepas tangan dalam penanganan pandemi virus corona baru (Covid-19).

Menyikapi hal tersebut, politisi senior PKS Muhammad Nasir Djamil berpendapat, MK mengambil langkah yang benar dalam memutuskan gugatan tersebut.

Dengan adanya keputusan MK tersebut, kata Nasir, maka konsekuensinya adalah BPK dan institusi penegak hukum dapat masuk melakukan penyelidikan jika dalam pengelolaanya ditemukan adanya indikasi niat tidak baik dan berpotensi merugikan negara.


"Putusan MK itu telah menghancurkan tembok tebal kebal hukum yang dijadikan tempat berlindung dalam pengelolaan keuangan negara dalam pemulihan ekonomi nasional dan mengatasi pandemi Covid-19,” ucap Nasir kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (31/10).

Dengan adanya keputusan MK tersebut pemerintah bisa digugat jika dalam penggunaan anggaran dana untuk penanganan Covid-19 ini mengalami penyimpangan dalam realisasinya.

Adapun lima penggugat terkait Perppu 2/2020 ini yang dikabulkan MK yakni, perkara 37/PPU-XVII/2020 yang dilayangkan YAPPIKA, kemudian perkara 43/PUU-XVIII/2020 dengan penggugat Ahmad Sabri Lubis, Munarman dkk, perkara 75/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh Din Syamsuddin dkk, perkara 45/PUU-XVIII/2020 yang dilayangkan Sururudin, dan perkara 49/PUU-XVIII/2020 oleh Damai Hari Lubis.

Pasal yang digugat yakni Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 2/2020 yang berbunyi,

1. biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijkan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara, termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

2. Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan  Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan PERPPU ini bukan merupakan objek Gugatan yang dapat di ajukan ke pada PTUN.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya