Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Putusan Pengadilan, Kantor Pengacara Budidjaja International Lawyers Terbukti Tidak Bayar Gaji Pekerjanya

RABU, 27 OKTOBER 2021 | 20:55 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta mengabulkan permohonan PHK yang diajukan kepada kantor hukum Budidjaja International Lawyers oleh stafnya sendiri. Perkara yang didaftarkan dengan nomor 312/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst tanggal 22 Juli 2021 itu telah dibacakan putusannya pada tanggal 25 Oktober 2021.

Meskipun salah satu pengacara Budidjaja International Lawyers, Tony Budidjaja menempati urutan ke-11 dari daftar 100 pengacara terbaik 2021 versi Asia Business Law,  majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan Budidjaja International Lawyers terbukti merumahkan penggugat serta tidak membayar upah penggugat lebih dari 3 bulan berturut-turut. Sedangkan dalam putusannya, Budidjaja International Lawyers juga diwajibkan membayar kompensasi atas PHK tersebut.

Kasus bermula ketika staf yang telah bekerja selama 9 tahun dirumahkan oleh Budidjaja International Lawyers di akhir bulan Maret 2020 lalu upahnya tidak dibayarkan sejak bulan Mei 2020. Kantor hukum yang beralamat di Sahid Sudirman Center Lantai 49 tersebut juga pernah dilaporkan di aplikasi Jakarta Kini (JAKI) tanggal 14 September 2020 dengan nomor laporan JK2009140209 pada kategori hubungan kerja-pengusaha dan nomor laporan JK2009140182 atas dugaan meminta pekerja masuk kantor pada saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).


"Benar, sudah dibacakan putusannya kemarin (25/10). Dikabulkan permintaan PHK beserta kompensasi akibat PHK karena tergugat tidak membayar upah klien kami lebih dari 3 bulan berturut-turut. Juga diwajibkan memberikan slip gaji klien kami," ujar Francine Widjojo, Partner Francine & Co. Law Office dan juga salah satu pendiri Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3), Rabu (27/10).

Klaster UU Ketenagakerjaan dalam omnibus law Cipta Lapangan Kerja mewajibkan pengusaha untuk membayar upah kepada pekerjanya sesuai kesepakatan (Pasal 88A ayat 3) serta membayar hak pekerja atas uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan/atau penggantian hak sebagai akibat PHK (Pasal 156 ayat 1). Jika salah satu ketentuan tersebut dilanggar maka sesuai Pasal 185 UU Ketenagakerjaan pengusaha dapat dikenakan sanksi pidana penjara berkisar 1 – 4 tahun dan/atau denda antara Rp 100 juta sampai Rp 400 juta.

"Kami berharap tergugat mematuhi putusan pengadilan ini serta segera membayar dan melunasi hak-hak klien kami," pungkas pengacara yang selain aktif memperjuangkan perlindungan dan kesejahteraan hewan antara lain kasus jagal kucing di Medan, Francine Widjojo yang juga aktif di DPC PERADI RBA Jakarta Selatan selaku Wakil Sekretaris dan Plt. Bendahara.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya