Berita

Pihak Kepolisian saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan tindak pidana narkoba/Net

Presisi

Dalam Dua Bulan, Satresnarkoba Polres Tangerang Tangkap 34 Pengedar dan Pemakai Narkoba

MINGGU, 24 OKTOBER 2021 | 02:47 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Perang terhadap narkoba terus digalakan oleh jajaran Kepolisian. Dalam hal ini, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang menangkap 34 pelaku kasus penyalahgunaan narkoba dalam waktu dua bulan.

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, 34 tersangka kasus tersebut ditangkap dalam periode September-Oktober 2021.

"Wujud keseriusan Satresnarkoba Polresta Tangerang untuk terus berupaya semaksimal mungkin memberantas pelaku kejahatan narkoba," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/10).


Wahyu menambahkan bahwa para pelaku yang ditangkap ada yang berperan sebagai pengedar dan pemakai.

Adapun narkoba yang disalahgunakan adalah ganja, sabu-sabu, dan tembakau sintetis. Barang bukti yang diamankan dari para pelaku, yakni, ganja sebanyak 859,25 gram, sabu-sabu seberat 94,64 gram, dan 3,41 gram tembakau sintetis.

"Dengan terungkapnya kasus narkoba ini, total jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak 3.343 jiwa," ujar Wahyu.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal Pasal 114 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Namun, ada juga pelaku yang dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Serta Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Wahyu.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya