Berita

Fuad Bawazier/Net

Politik

Fuad Bawazier: Pasal 16 B dalam UU HPP Semacam Cek Kosong

KAMIS, 21 OKTOBER 2021 | 00:18 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dinilai menguntungkan para konglomerat. Meski di dalamnya terdapat banyak hal baru yang bagus, namun ada beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian masyarakat menyusul lahirnya UU tersebut.

Secara khusus ekonom senior Fuad Bawazier menyoroti soal pajak pertambahan nilai yang termuat dalam UU HPP. Secara formal, semenjak adanya UU HPP tanpa ada aturan turunannya, masyarakat terutama kelas menengah dan kecil akan dirugikan.

Lantaran dalam UU tersebut sembako, kesehatan, dan pendidikan akan dikenakan PPN sebesar 11 persen. Bahkan belakangan akan dinaikan menjadi 12 persen.


Fuad pun menggarisbawahi Pasal 16 B dalam UU HPP. Menurutnya, Pasal 16 B tersebut semacam cek kosong.

"Dengan kata lain praktis UU PPN enggak perlu ada, cukup Pasal 16 B itu saja. Lho kok bisa? Iya. Pasal 16 B itu memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengenakan atau tidak mengenakan, mengenakan sementara ataupun mengenakan selamanya dengan tarif berapa. Semua pokoknya terserah pemerintah lah Pasal 16 B itu, baca baik-baik,” terang Fuad dalam acara diskusi virtual Partai Gelora dengan tema "APBN di Tengah Himpitan Pajak dan Utang Negara", Rabu (20/10).

Fuad menegaskan, andai menjadi anggota DPR ataupun pihak pemerintah, ia tidak akan mau mengesahkan UU HPP yang di dalamnya terdapat cek kosong untuk para pelaku wajib pajak.

"Kalau saya terus terang saja, (jika) di pemerintah saya tidak akan mengajukan UU seperti itu, atau kalau saya di DPR saya tidak akan mengesahkan UU yang seperti itu yang memberikan cek kosong,” katanya.

Dia menambahkan UU PPN tidak perlu ada, lantaran sudah cukup dengan Pasal 16 b dalam UU HPP yang dinilainya merupakan bentuk lain dari semena-mena dari pemerintah.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Bomba Peduli Beri Makna Hari Ulang Tahun ke-5

Sabtu, 24 Januari 2026 | 16:06

Dharma Pongrekun Soroti Arah Ideologi Ekonomi dalam Pasal 33 UUD 1945

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:47

BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Jabar-Jakarta, Dua Pesawat Tambahan Dikerahkan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:25

Tangan Trump Tiba-tiba Memar Saat Peluncuran Dewan Perdamaian Gaza, Ini Penyebabnya

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:01

DPR Minta Basarnas Gerak Cepat Evakuasi Warga Bandung Barat Terdampak Longsor

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:56

Tanah Longsor di Bandung Barat Tewaskan Delapan Orang

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:40

1.000 Guru Ngaji hingga Ojol Perempuan Belanja Gratis di Graha Alawiyah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:26

Pencuri Gondol Bitcoin Sitaan Senilai Rp800 Miliar dari Korsel

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:18

Polisi Dalami Penyebab Kematian Influencer Lula Lahfah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:54

Wakadensus 88 Jadi Wakapolda Bali, Tiga Kapolda Bergeser

Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:31

Selengkapnya