Berita

Pengamat penerbangan yang pernah menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie/Net

Politik

Alvin Lie Temukan Keganjilan pada Inmendagri Soal Wajib PCR Bagi Penumpang Pesawat yang Sudah Divaksin

RABU, 20 OKTOBER 2021 | 19:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keganjilan atas aturan yang mewajibkan penumpang pesawat pelaku perjalanan domestik melakukan tes PCR ditemukan pengamat penerbangan, Alvin Lie.

Alvin menerangkan, aturan yang mengatur syarat perjalanan penumpang pesawat tersebut diterbitkan Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian, dalam bentuk Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri).

Sejak pertama kali Inmendagri diterbitkan Tito, Alvin melihat sasarannya ditujukan kepada para Kepala Daerah untuk mengatur pembatasan kegiatan masyarakat selama masa pandemi Covid-19.


"Instruksi Mendagri mulai berperan ketika pemerintah mencanangkan PPKM Berjenjang (penetapan Zona Hijau, Kuning, Oranye & Merah serta Level 1 sampai dengan 4)," ujar Alvin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/10).

Setahu Alvin, lingkup Inmendagri pada awalnya hanya mengatur tentang jam operasi dan kapasitas pelayanan usaha di tiap daerah serta kebijakan pengendalian penyebaran Covid-19 hingga tingkat Desa & Kelurahan.

Selain itu, Alvin juga memandang isi dari Inmendagri sebelum-sebelumnya selalu selaras dengan Surat Edaran (SE) dan Surat Keputusan (SK) Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Namun pada tanggal 5 Oktober 2021, Alvin mengetahui bahwa Mendagri menerbitkan Inmendagri 49/2021 mengubah Inmendagri 47/2021 yang diterbitkan 1 hari sebelumnya, yaitu 4 Oktober 221.

"Melalui Inmendagri 49/2021 inilah pertama kali Kemendagri mengatur bahwa syarat perjalanan melalui udara adalah sudah vaksinasi dan wajib PCR untuk semua route," katanya.

Akan tetapi hingga hari ini, Alvin tidak mendapati Inmendagri 49/ 2021 muncul dalam laman resmi covid.go.id. Justru yang membuaut tambah janggal, regulasi lainnya yang bertanggal lebih muda, yakni yang terbit hingga tanggal 14 Oktober 2021, sudah ditampilkan di laman tersebut.

"Hingga hari ini Satgas Covid-19 dan Kemenhub belum menerbitkan SE yang selaras dengan Inmendagri 49/ 2021," tandasnya.

Kekinian, Mendagri menerbitkan Inmendagri 53/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Di dalam Inmendagri terbaru tersebut, mantan Anggota Ombudsman ini juga melihat aturan yang sama seperti di Inmendagri 49/2021, yakni terkait syarat perjalanan melalui udara adalah sudah vaksinasi dan wajib PCR untuk semua route.

Meski aturan ini bisa diakses publik melalui website covid.go.id, akan tetapi beleid ini tidak selaras dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 17/2021 yang juga dirujuk oleh Kementerian Perhubungan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya