Berita

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/RMOLJakarta

Politik

Tempat Bermain Anak Boleh Buka, Anies Bersyukur DKI Jakarta Masuk Level 2 PPKM

RABU, 20 OKTOBER 2021 | 17:18 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Peringkat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi DKI Jakarta mengalami penurunan, dari sebelumnya berada pada level 3 menjadi turun ke level 2.

Penurunan level PPKM tersebut disebabkan penanganan pandemi oleh Pemprov DKI Jakarta memberikan hasil yang cukup signifikan.

Karena, selama beberapa pekan ke belakang sudah tidak ada pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Selain itu, jumlah kasus aktif yang masih dirawat berada pada kisaran angka 1.298 kasus.


Perkembangan kondisi pandemi ini membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, bersyukur.

"Alhamdulillah PPKM DKI Jakarta sudah berada di level 2," ujar Anies seperti dilansir Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (20/10).

Anies menyatakan, capaian penanganan Covid-19 di wilayah ibu kota tidak bisa dilepaskan dari peran serta semua pihak, termasuk masyarakat yang bersabar tetap menahan diri untuk menjaga agar tidak tertular.

Akan tetapi,mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini berharap kepada seluruh stake holder agar tidak menganggap perbaikan kondisi pandemi di DKI Jakarta sebagai momentum untuk bereuforia.

"Selalu waspada dan jaga jarak, jangan berkerumun," tandas Anies.

Dalam penerapan PPKM Level 2, Pemprov DKI Jakarta sudah menyelaraskan sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat. Misalnya, kegiatan perkantoran dibolehkan 50 persen.

Selain itu, sektor esensial dibolehkan beroperasi dengan kapasitas 75 persen. Kemudian fasilitas pusat kebugaran /gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 50 persen.

Tempat peribadatan sudah dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Rumah makan/restoran boleh buka selama dengan jam operasional sampai pukul 21.00 dan waktu makan setiap pengunjung maksimal 60 menit.

Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua untuk memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

Lalu pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Bahkan, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan pelacakan. 

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

BGN Setop Sementara Operasional 1.276 SPPG, Ini Sebabnya

Kamis, 17 September 2026 | 01:56

DPR Apresiasi Kejagung Sita Aset dalam Kasus Febrie Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 17 September 2026 | 01:30

Perang Dunia Ketiga Is Coming?

Kamis, 17 September 2026 | 01:04

KKP dan FAO Bidik Sektor Perikanan Genjot Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 | 00:49

Kasus Teror di Papua Bikin Masyarakat Ragu dengan Kemampuan TNI-Polri

Kamis, 17 September 2026 | 00:20

Pemimpin Merupakan Refleksi Sistem Politik yang Dibangun Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 | 00:01

Pergantian Menteri Harus Jadi Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 16 September 2026 | 23:35

Ada “Nama Ajaib”, Bos Pajak dan Bea Cukai Minta Rotasi Era Purbaya Dibatalkan

Rabu, 16 September 2026 | 23:08

KPK Didesak Bongkar Jaringan Sistematis Korupsi Layanan ATR/BPN

Rabu, 16 September 2026 | 22:41

Prabowo: PT Timah Untung 900 Persen Berkat Efisiensi BUMN

Rabu, 16 September 2026 | 22:36

Selengkapnya