Berita

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/RMOLJakarta

Politik

Tempat Bermain Anak Boleh Buka, Anies Bersyukur DKI Jakarta Masuk Level 2 PPKM

RABU, 20 OKTOBER 2021 | 17:18 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Peringkat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi DKI Jakarta mengalami penurunan, dari sebelumnya berada pada level 3 menjadi turun ke level 2.

Penurunan level PPKM tersebut disebabkan penanganan pandemi oleh Pemprov DKI Jakarta memberikan hasil yang cukup signifikan.

Karena, selama beberapa pekan ke belakang sudah tidak ada pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Selain itu, jumlah kasus aktif yang masih dirawat berada pada kisaran angka 1.298 kasus.


Perkembangan kondisi pandemi ini membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, bersyukur.

"Alhamdulillah PPKM DKI Jakarta sudah berada di level 2," ujar Anies seperti dilansir Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (20/10).

Anies menyatakan, capaian penanganan Covid-19 di wilayah ibu kota tidak bisa dilepaskan dari peran serta semua pihak, termasuk masyarakat yang bersabar tetap menahan diri untuk menjaga agar tidak tertular.

Akan tetapi,mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini berharap kepada seluruh stake holder agar tidak menganggap perbaikan kondisi pandemi di DKI Jakarta sebagai momentum untuk bereuforia.

"Selalu waspada dan jaga jarak, jangan berkerumun," tandas Anies.

Dalam penerapan PPKM Level 2, Pemprov DKI Jakarta sudah menyelaraskan sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat. Misalnya, kegiatan perkantoran dibolehkan 50 persen.

Selain itu, sektor esensial dibolehkan beroperasi dengan kapasitas 75 persen. Kemudian fasilitas pusat kebugaran /gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 50 persen.

Tempat peribadatan sudah dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Rumah makan/restoran boleh buka selama dengan jam operasional sampai pukul 21.00 dan waktu makan setiap pengunjung maksimal 60 menit.

Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua untuk memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

Lalu pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Bahkan, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan pelacakan. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya