Berita

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/RMOLJakarta

Politik

Tempat Bermain Anak Boleh Buka, Anies Bersyukur DKI Jakarta Masuk Level 2 PPKM

RABU, 20 OKTOBER 2021 | 17:18 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Peringkat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi DKI Jakarta mengalami penurunan, dari sebelumnya berada pada level 3 menjadi turun ke level 2.

Penurunan level PPKM tersebut disebabkan penanganan pandemi oleh Pemprov DKI Jakarta memberikan hasil yang cukup signifikan.

Karena, selama beberapa pekan ke belakang sudah tidak ada pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Selain itu, jumlah kasus aktif yang masih dirawat berada pada kisaran angka 1.298 kasus.


Perkembangan kondisi pandemi ini membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, bersyukur.

"Alhamdulillah PPKM DKI Jakarta sudah berada di level 2," ujar Anies seperti dilansir Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (20/10).

Anies menyatakan, capaian penanganan Covid-19 di wilayah ibu kota tidak bisa dilepaskan dari peran serta semua pihak, termasuk masyarakat yang bersabar tetap menahan diri untuk menjaga agar tidak tertular.

Akan tetapi,mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini berharap kepada seluruh stake holder agar tidak menganggap perbaikan kondisi pandemi di DKI Jakarta sebagai momentum untuk bereuforia.

"Selalu waspada dan jaga jarak, jangan berkerumun," tandas Anies.

Dalam penerapan PPKM Level 2, Pemprov DKI Jakarta sudah menyelaraskan sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat. Misalnya, kegiatan perkantoran dibolehkan 50 persen.

Selain itu, sektor esensial dibolehkan beroperasi dengan kapasitas 75 persen. Kemudian fasilitas pusat kebugaran /gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 50 persen.

Tempat peribadatan sudah dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Rumah makan/restoran boleh buka selama dengan jam operasional sampai pukul 21.00 dan waktu makan setiap pengunjung maksimal 60 menit.

Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua untuk memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

Lalu pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Bahkan, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan pelacakan. 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya