Berita

Bekas anggota tim sukses Jokowi-Maruf Amin dalam Pemilu Serentak 2019 yang pernah menjabat sbegaai Ketua KPU periode 2016-2017, Juri Ardiantoro/Net

Politik

Bekas Timses Jokowi Ketua Pansel Calon Anggota KPU dan Bawaslu, Perludem: Harus Dipastikan Bekerja Independen

SENIN, 11 OKTOBER 2021 | 18:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Bekas anggota tim sukses Jokowi-Maruf Amin dalam Pemilu Serentak 2019, Juri Ardiantoro, ditunjuk sebagai Ketua merangkap anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027.

Keputusan Jokowi mengenai penunjukkan Juri, yang diresmikan melalui Keputusan Presiden (Kepres) 120/2021 tentang tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027, mendapat komentar Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Ketua Perludem, Khoirunnisa Nur Agustiyanti mengatakan, pihaknya tidak begitu menyoal Kepres pembentukan Timsel calon anggota KPU dan Bawaslu yang diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Oktober 2021 tersebut.


"Karena kalau menurut saya memang saat ini sudah waktunya seleksi," ujar sosok yang kerap disapa Ninis ini saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin sore (11/10).

Ninis menjelasakan, berdasarkan Pasal 22 dan Pasal 118 UU 7/2017 tentang Pemilu, presiden membentuk Timsel penyelenggara pemilu selambat-lambatnya enam bulan sebelum masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu berakhir.

"Masa jabatan KPU-Bawaslu akan berakhir di 11 April 2022. Jadi memang hari ini pas enam bulan sebelum masa jabatan mereka berakhir," imbuhnya.

Hanya saja, Ninis menyatakan bahwa memang ada perbedaan dengan proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu lima tahun yang lalu. Yaitu, dulu pejabat tinggi penyelenggara pemilu sudah ditetapkan di awal September. Sementara untuk sekarang, baru ditetapkan pas di batas akhir tahapan Pemilu.

Hanya saja, yang menjadi sorotan Ninis adalah independensi para anggota Timsel calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2024. Karena diketahui, ada nama Juri Ardhiantoro yang pernah menjadi Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin tahun 2019, meski di sisi yang lain juga pernah menjadi Ketua KPU untuk periode 2016-2017

"Perlu juga mencermati nama-nama anggota timsel ini. Memastikan bahwa timsel akan bekerja secara independen, tidak memilih orang berdasarkan kepentingan-kepentingan politik tertentu," demikian Ninis.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Bomba Peduli Beri Makna Hari Ulang Tahun ke-5

Sabtu, 24 Januari 2026 | 16:06

Dharma Pongrekun Soroti Arah Ideologi Ekonomi dalam Pasal 33 UUD 1945

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:47

BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Jabar-Jakarta, Dua Pesawat Tambahan Dikerahkan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:25

Tangan Trump Tiba-tiba Memar Saat Peluncuran Dewan Perdamaian Gaza, Ini Penyebabnya

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:01

DPR Minta Basarnas Gerak Cepat Evakuasi Warga Bandung Barat Terdampak Longsor

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:56

Tanah Longsor di Bandung Barat Tewaskan Delapan Orang

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:40

1.000 Guru Ngaji hingga Ojol Perempuan Belanja Gratis di Graha Alawiyah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:26

Pencuri Gondol Bitcoin Sitaan Senilai Rp800 Miliar dari Korsel

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:18

Polisi Dalami Penyebab Kematian Influencer Lula Lahfah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:54

Wakadensus 88 Jadi Wakapolda Bali, Tiga Kapolda Bergeser

Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:31

Selengkapnya