Berita

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Yusril: Pengujian AD/ART Demokrat Tidak Aneh dan Pengakuan Hamdan Zoelva Bisa Jadi Boomerang

MINGGU, 10 OKTOBER 2021 | 14:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kedalaman analisa dari pengacara yang ditunjuk Partai Demokrat dalam menangani gugatan AD/ART yang dilayangkan kubu Moeldoko menjadi penentu aneh atau tidaknya permohonan tersebut.

Begitu tegas pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra yang juga kuasa hukum kubu Moeldoko, menanggapi pernyataan dari pengacara DPP Partai Demokrat Pimpinan AHY, Hamdan Zoelva.

Hamdan Zoelva sebelumnya menilai permohonan Judicial Review (JR) formil dan materil yang diajukan 4 kader PD yang dipecat melalui pengacaranya Yusril Ihza Mahendra adalah permohonan yang aneh. Keanehan itu terjadi karena pihak yang dijadikan Termohon dalam JR kata justru Menkumham, bukan Partai Demokrat.


Hamdan menilai pihak yang paling signifikan didengar keterangannya dalam uji formil dan materil tersebut adalah pihak yang membuat peraturan. Karena itu, DPP PD kini mohon kepada MA agar menjadi "Pihak Terkait" dalam perkara, karena mereka merasa sebagai pihak "yang signifikan dimintai keterangan soal pembuatan AD/ART".

“Kalau analisisnya sambil lalu tentu terlihat aneh. Tetapi kalau dianlisis dalam-dalam justru sebaliknya, tidak ada yang aneh. Yang aneh justru sikap DPP Demokrat sendiri,” tegas Yusril kepada wartawan, Minggu (10/10).

Yusril mengurai bahwa yang diuji oleh pihak Moeldoko bukan AD/ART Partai Demokrat ketika berdiri, tetapi AD perubahan tahun 2020. Dia mengingatkan bahwa AD perubahan itu bukan produk DPP partai manapun termasuk Partai Demokrat.

Sesuai UU Parpol, yang berwenang mengubah AD/ART adalah lembaga tertinggi dalam struktur partai tersebut. Di Partai Demokrat, lembaga tertinggi itu adalah kongres. AD Perubahan Partai Demokrat Tahun 2020 bukan produk DPP PD, tetapi produk Kongres PD tahun 2020.

Memang DPP partai berhak dan berwenang mewakili partai ke luar dan ke dalam, sebagaimana halnya Direksi Perseroan Terbatas berhak melakukan hal yang sama. Tapi kewenangan itu tidak menyangkut perubahan anggaran dasar.

“Di partai kewenangan itu ada pada kongres atau muktamar. Sementara dalam perseroan terbatas, kewenangan itu ada pada Rapat Umum Pemegang Saham. Akan terjadi tindakan seenaknya jika DPP partai atau Direksi PT dapat mengubah Anggaran Dasar,” sambungnya.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini mengurai, jika pengacara Hamdan Zoelva meminta supaya DPP PD dijadikan sebagai pihak yang "paling signifikan memberi keterangan" atas Permohonan JR, maka hal itu justru aneh.

Apalagi menyebut DPP Partai Demokrat sebagai pihak yang membuat AD Perubahan. DPP Partai Demokrat hanyalah pihak yang diberi amanat atau mandat oleh kongres untuk mendaftarkan Perubahan AD/ART ke Kemenkumham.

“Di partai manapun keadaannya sama,” tegasnya.

“Kalau belum sidang MA sudah mengaku DPP Partai Demokrat sebagai pembuat AD/ART, maka pengakuan tersebut akan menjadi boomerang bagi Partai Demokrat sendiri. AD itu otomatis tidak sah karena dibuat oleh DPP Partai Demokrat sesuai pengakuan tersebut,” sambung Yusril.

Dalam persidangan MA nanti, surat kuasa yang diberikan DPP Partai Demokrat kepada Hamdan Zoelva bisa dieksepsi sebagai surat kuasa yang tidak sah.

Sebab, kuasa itu diberikan bukan oleh "pihak yang membuat" AD ART. Keterangan yang diberikan bukan oleh pihak yang berwenang memberikan keterangan tidak lebih dari sekadar "testimonium de audiu" yang tidak punya nilai pembuktian sama sekali.

“Tetapi kalau pengacara DPP Partai Demokrat mau mencobanya, silakan saja.” tantang Yusril.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya