Berita

Warga Minas menunjukkan kondisi Limbah B3 Tanah Terkontaminasi Minyak PT Chevron Pacific Indonesia kepada Tim LPPHI/Ist

Nusantara

LPPHI Tuding Kementerian LHK Tutup Mata Soal Limbah Blok Rokan

RABU, 29 SEPTEMBER 2021 | 14:03 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Gugatan atas limbah B3 Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) di Blok Rokan bukan bertujuan menuntut ganti rugi, melainkan pemulihan fungsi lingkungan hidup yang sudah tercemar.

Hal itu ditegaskan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) yang melayangkan gugatan lingkungan hidup kepada PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian LHK dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau.

"Pencemaran limbah B3 TTM secara nyata telah terjadi baik di lahan masyarakat, di kawasan hutan produksi, maupun di kawasan hutan konservasi atau kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam," kata anggota tim hukum LPPHI, Tommy Freddy Manungkalit kepada wartawan, Rabu (29/9).


LPPHI menilai, selama ini Kementerian LHK tidak megetahui jika pencemaran limbah B3 PT Chevron telah mencemari kawasan hutan produksi, hutan suaka alam, dan hutan pelestarian alam.

Hal itu terlihat dari tanggapan kuasa hukum Kementerian LHK yang menilai tidak ada korelasi antara aktivitas penggugat dan objek gugatan.

"Mereka tidak paham atau pura-pura tidak tahu limbah-limbah B3 TTM telah berserakan di kawasan penangkaran gajah di Tahura Minas? Padahal KLHK punya kewajiban melakukan perlindungan hutan dari aktifitas yang ditimbulkan manusia," sambungnya.

Beberapa kegiatan LPPHI dalam pencegahan dan penindakan kerusakan hutan dan lingkungan diakui merupakan upaya pelestarian lingkungan hidup demi mempertahankan hutan sebagai daya dukung kehidupan manusia dan mahluk hidup lain.

Menurut Tommy, Kementerian LHK telah menetapkan ekoregion ke dalam 36 wilayah di Indonesia, di mana wilayah ekoregion tersebut mencakup kawasan hutan. Penyusunan dan penilaian kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (DDDTLH) pun tidak bisa mengabaikan peran hutan di dalam wilayah ekoregion.

"Pencemaran limbah B3 PT Chevron Pacific di dalam kawasan hutan jelas akan menyebabkan hutan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya untuk menyuplai sumber makanan, air bersih, dan iklim bagi kehidupan manusia. Sehingga, akan berpengaruh pada DDDTLH," terangnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Matador Pulangkan Belgia di Menit Akhir

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:14

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:05

Ijazah Asli Jokowi Dipastikan Sama seperti Unggahan Dian Sandi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:45

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Jampidsus Febrie Resmi Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:23

Antara VAR dan Tuduhan Argentina Anak Emas FIFA

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:02

Pemerintah Dukung Kortastipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:35

Pernyataan Febrie Dinilai Upaya Kendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:33

Demo Copot Jampidsus Febrie

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:24

Akademisi University Swedia Teliti Penanggulangan Bencana PMI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:11

Selengkapnya