Berita

Warga Minas menunjukkan kondisi Limbah B3 Tanah Terkontaminasi Minyak PT Chevron Pacific Indonesia kepada Tim LPPHI/Ist

Nusantara

LPPHI Tuding Kementerian LHK Tutup Mata Soal Limbah Blok Rokan

RABU, 29 SEPTEMBER 2021 | 14:03 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Gugatan atas limbah B3 Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) di Blok Rokan bukan bertujuan menuntut ganti rugi, melainkan pemulihan fungsi lingkungan hidup yang sudah tercemar.

Hal itu ditegaskan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) yang melayangkan gugatan lingkungan hidup kepada PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian LHK dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau.

"Pencemaran limbah B3 TTM secara nyata telah terjadi baik di lahan masyarakat, di kawasan hutan produksi, maupun di kawasan hutan konservasi atau kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam," kata anggota tim hukum LPPHI, Tommy Freddy Manungkalit kepada wartawan, Rabu (29/9).

LPPHI menilai, selama ini Kementerian LHK tidak megetahui jika pencemaran limbah B3 PT Chevron telah mencemari kawasan hutan produksi, hutan suaka alam, dan hutan pelestarian alam.

Hal itu terlihat dari tanggapan kuasa hukum Kementerian LHK yang menilai tidak ada korelasi antara aktivitas penggugat dan objek gugatan.

"Mereka tidak paham atau pura-pura tidak tahu limbah-limbah B3 TTM telah berserakan di kawasan penangkaran gajah di Tahura Minas? Padahal KLHK punya kewajiban melakukan perlindungan hutan dari aktifitas yang ditimbulkan manusia," sambungnya.

Beberapa kegiatan LPPHI dalam pencegahan dan penindakan kerusakan hutan dan lingkungan diakui merupakan upaya pelestarian lingkungan hidup demi mempertahankan hutan sebagai daya dukung kehidupan manusia dan mahluk hidup lain.

Menurut Tommy, Kementerian LHK telah menetapkan ekoregion ke dalam 36 wilayah di Indonesia, di mana wilayah ekoregion tersebut mencakup kawasan hutan. Penyusunan dan penilaian kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (DDDTLH) pun tidak bisa mengabaikan peran hutan di dalam wilayah ekoregion.

"Pencemaran limbah B3 PT Chevron Pacific di dalam kawasan hutan jelas akan menyebabkan hutan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya untuk menyuplai sumber makanan, air bersih, dan iklim bagi kehidupan manusia. Sehingga, akan berpengaruh pada DDDTLH," terangnya.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Anis Matta hingga Fahri Hamzah Hadir di Pelantikan Pengurus Partai Gelora 2024-2029

Sabtu, 22 Februari 2025 | 15:31

Fitur Investasi Emas Super Apps BRImo Catatkan Transaksi Rp279,8 miliar

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:48

Adian Napitupulu hingga Ahmad Basarah Merapat ke Rumah Megawati

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:35

Muslim LifeFair Bantu UMKM Kota Bekasi Naik Kelas

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:28

AS Ancam Cabut Akses Ukraina ke Starlink jika Menolak Serahkan Mineral Berharga

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:12

Kapolri Terbuka dengan Kritik, Termasuk dari Band Sukatani

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:58

Himbara Catat Kinerja Solid di Tengah Dinamika Ekonomi Global

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:56

Mendagri: Kepala Daerah Bertanggung Jawab ke Rakyat, Bukan Partai

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:21

Jual Ribuan Konten Porno Anak Via Telegram, Pria Ini Diringkus Polisi

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:11

Trump Guncang Pentagon, Pecat Jenderal Brown dan 5 Perwira Tinggi Sekaligus

Sabtu, 22 Februari 2025 | 12:36

Selengkapnya