Berita

Warga Minas menunjukkan kondisi Limbah B3 Tanah Terkontaminasi Minyak PT Chevron Pacific Indonesia kepada Tim LPPHI/Ist

Nusantara

LPPHI Tuding Kementerian LHK Tutup Mata Soal Limbah Blok Rokan

RABU, 29 SEPTEMBER 2021 | 14:03 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Gugatan atas limbah B3 Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) di Blok Rokan bukan bertujuan menuntut ganti rugi, melainkan pemulihan fungsi lingkungan hidup yang sudah tercemar.

Hal itu ditegaskan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) yang melayangkan gugatan lingkungan hidup kepada PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian LHK dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau.

"Pencemaran limbah B3 TTM secara nyata telah terjadi baik di lahan masyarakat, di kawasan hutan produksi, maupun di kawasan hutan konservasi atau kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam," kata anggota tim hukum LPPHI, Tommy Freddy Manungkalit kepada wartawan, Rabu (29/9).


LPPHI menilai, selama ini Kementerian LHK tidak megetahui jika pencemaran limbah B3 PT Chevron telah mencemari kawasan hutan produksi, hutan suaka alam, dan hutan pelestarian alam.

Hal itu terlihat dari tanggapan kuasa hukum Kementerian LHK yang menilai tidak ada korelasi antara aktivitas penggugat dan objek gugatan.

"Mereka tidak paham atau pura-pura tidak tahu limbah-limbah B3 TTM telah berserakan di kawasan penangkaran gajah di Tahura Minas? Padahal KLHK punya kewajiban melakukan perlindungan hutan dari aktifitas yang ditimbulkan manusia," sambungnya.

Beberapa kegiatan LPPHI dalam pencegahan dan penindakan kerusakan hutan dan lingkungan diakui merupakan upaya pelestarian lingkungan hidup demi mempertahankan hutan sebagai daya dukung kehidupan manusia dan mahluk hidup lain.

Menurut Tommy, Kementerian LHK telah menetapkan ekoregion ke dalam 36 wilayah di Indonesia, di mana wilayah ekoregion tersebut mencakup kawasan hutan. Penyusunan dan penilaian kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (DDDTLH) pun tidak bisa mengabaikan peran hutan di dalam wilayah ekoregion.

"Pencemaran limbah B3 PT Chevron Pacific di dalam kawasan hutan jelas akan menyebabkan hutan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya untuk menyuplai sumber makanan, air bersih, dan iklim bagi kehidupan manusia. Sehingga, akan berpengaruh pada DDDTLH," terangnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Pengamat Ingatkan AI hanya Alat Bantu, Bukan Pengganti Manusia

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Menelusuri Asal Usul Ngabuburit

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Din Syamsuddin: Board of Peace Trump Bentuk Nekolim Baru

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:01

Sambut Tahun Kuda Api, Ini Jadwal Libur Imlek 2026 untuk Rencanakan Kumpul Keluarga

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:52

Cadangan Devisa RI Menciut Jadi Rp2.605 Triliun di Awal 2026

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:47

Analisis Kebijakan MBG: Antara Tanggung Jawab Sosial dan Mitigasi Risiko Ekonomi

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:41

ISIS Mengaku Dalang Bom Masjid Islamabad

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:31

Dolar AS Melemah, Yen dan Pound Terdampak Ketidakpastian Global

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:16

Golkar: Indonesia Bergabung ke Dewan Perdamaian Gaza Wujud Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:01

Wall Street Perkasa di Akhir Pekan, Dow Jones Tembus 50.000

Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:52

Selengkapnya