Berita

Warga Minas menunjukkan kondisi Limbah B3 Tanah Terkontaminasi Minyak PT Chevron Pacific Indonesia kepada Tim LPPHI/Ist

Nusantara

LPPHI Tuding Kementerian LHK Tutup Mata Soal Limbah Blok Rokan

RABU, 29 SEPTEMBER 2021 | 14:03 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Gugatan atas limbah B3 Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) di Blok Rokan bukan bertujuan menuntut ganti rugi, melainkan pemulihan fungsi lingkungan hidup yang sudah tercemar.

Hal itu ditegaskan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) yang melayangkan gugatan lingkungan hidup kepada PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian LHK dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau.

"Pencemaran limbah B3 TTM secara nyata telah terjadi baik di lahan masyarakat, di kawasan hutan produksi, maupun di kawasan hutan konservasi atau kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam," kata anggota tim hukum LPPHI, Tommy Freddy Manungkalit kepada wartawan, Rabu (29/9).


LPPHI menilai, selama ini Kementerian LHK tidak megetahui jika pencemaran limbah B3 PT Chevron telah mencemari kawasan hutan produksi, hutan suaka alam, dan hutan pelestarian alam.

Hal itu terlihat dari tanggapan kuasa hukum Kementerian LHK yang menilai tidak ada korelasi antara aktivitas penggugat dan objek gugatan.

"Mereka tidak paham atau pura-pura tidak tahu limbah-limbah B3 TTM telah berserakan di kawasan penangkaran gajah di Tahura Minas? Padahal KLHK punya kewajiban melakukan perlindungan hutan dari aktifitas yang ditimbulkan manusia," sambungnya.

Beberapa kegiatan LPPHI dalam pencegahan dan penindakan kerusakan hutan dan lingkungan diakui merupakan upaya pelestarian lingkungan hidup demi mempertahankan hutan sebagai daya dukung kehidupan manusia dan mahluk hidup lain.

Menurut Tommy, Kementerian LHK telah menetapkan ekoregion ke dalam 36 wilayah di Indonesia, di mana wilayah ekoregion tersebut mencakup kawasan hutan. Penyusunan dan penilaian kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (DDDTLH) pun tidak bisa mengabaikan peran hutan di dalam wilayah ekoregion.

"Pencemaran limbah B3 PT Chevron Pacific di dalam kawasan hutan jelas akan menyebabkan hutan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya untuk menyuplai sumber makanan, air bersih, dan iklim bagi kehidupan manusia. Sehingga, akan berpengaruh pada DDDTLH," terangnya.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya