Berita

Kader PSI Viani Limardi yang dipecat DPP PSI/RmOLJakarta

Politik

PSI Ajukan Surat Pemberhentian Viani Limardi Sebagai Anggota DPRD DKI ke Kemendagri

RABU, 29 SEPTEMBER 2021 | 13:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi memecat Viani Limardi dari keanggotaan partai karena terbukti telah melanggar AD/ART.

Menurut Ketua DPP PSI, Isyana Bagoes Oka, Viani juga otomatis tidak bisa lagi menjadi anggota DPRD DKI mewakili PSI.

Sesuai prosedur yang berlaku, PSI akan segera melayangkan surat kepada Kemendagri dan pimpinan DPRD DKI Jakarta terkait hal ini.

Isyana Bagoes Oka menegaskan, sejak surat DPP PSI dikeluarkan pada Sabtu (25/9) dan menunggu keputusan Kemendagri, Viani sudah bukan lagi bagian dari keluarga besar PSI.

"Segala tindakan Sis Viani setelahnya tidak terkait lagi dengan PSI,” ujar Isyana lewat keterangan tertulisnya, Rabu (29/9).

Bagi PSI, kata Isyana, yang terpenting adalah memastikan nilai-nilai PSI terus terawat dan dipraktikkan. Mulai dari solidaritas, kesetaraan, dan anti-korupsi wajib dijalankan secara konsisten oleh semua kader.

“Menjadi anggota DPRD adalah tanggung jawab, bukan privilege yang tidak dapat dievaluasi," jelas Isyana.

Selama ini, lanjutnya, seluruh aleg PSI tidak pernah dimintai hal-hal seperti pemotongan gaji dan uangnya disetor ke partai.

"Kami hanya meminta mereka hadir dan kerja untuk rakyat,” pungkas Isyana.


Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya