Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Relawan Jokowi Usul Gaji Kepala Daerah Naik Hingga Rp 100 Juta

KAMIS, 23 SEPTEMBER 2021 | 05:37 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Relawan Pasukan Tetap Jokowi (Pak Tejo) mengusulkan kepada pemerintah dan DPR agar gaji kepala daerah dinaikkan hingga Rp 100 juta/bulan.

Alasannya, gaji pokok kepala daerah saat ini berkisar antara Rp 6-8 juta/bulan dianggap sangat kecil. Padahal, tugas, tanggungjawab, dan beban kepada masyarakat serta konstituennya sangat tinggi.

"Gaji pokok kepala daerah saat ini sangat kecil dan tidak sesuai bebannya," kata Ketua Umum Pak Tejo, Tigor Doris Sitorus, dalam keterangannya, Rabu (22/9).


Karena kecilnya gaji kepala daerah, kata Tigor, tak heran jika banyak kepala daerah yang korupsi dan akhirnya terkena OTT oleh KPK akibat tuntutan kebutuhan penghasilannya sangat tinggi.

Tigor menambahkan, gaji dan tunjangan kepala daerah masih rendah. Terlebih jika dibandingkan dengan gaji direktur dan komisaris perusahaan BUMN.

Ia pun meminta gaji direktur dan komisaris BUMN dikurangi dan dialokasikan untuk peningkatan gaji kepala daerah.

"Pemerintah dan DPR harus memikirkan ini,"  ujar Tigor dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Lebih lanjut, Tigor mengungkapkan gaji kepala daerah di Indonesia tergolong sangat kecil jika dibandingkan gaji kepala daerah di negara lain.

Tigor mencontohkan gaji walikota di Malaysia yang bisa 10 kali lipat dari gaji walikota di Indonesia.

Untuk itu, Tigor meminta pembahasan hak-hak para penyelenggara negara bisa dilakukan menyeluruh dan berimbang antara penyelenggara negara di daerah dan penyelenggara negara di bawah kementerian seperti perusahaan BUMN.

Ta hanya itu, Tigor juga menyoroti besarnya penghasilan yang diterima anggota DPR RI.

Sebanyak 575 anggota DPR RI yang dilantik usai pemilu tahun 2019 lalu mendapatkan gaji dan tunjangan dari negara yang nilainya fantastis.
Setelah dilihat dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 yang mengatur tentang gaji dan tunjangan PNS, hal tersebut benar adanya.

Terbesar didapatkan oleh seorang anggota dewan adalah tunjangan jabatan dan komunikasi yang mencapai puluhan juta. Baik anggota, anggota merangkap ketua, serta wakil ketua.

Tak hanya itu, penghasilan sebagai anggota Dewan semakin besar berasal dari uang sidang/paket yakni Rp 2 juta per sidangnya.

Begitu pula uang perjalanan dinas Rp 3 juta - Rp 5 juta per harinya.

Untuk uang sidang dihitung per kehadiran para anggota setiap rapatnya. Jika dalam sehari hanya menghadiri 1 kali sidang dan selama sebulan 22 kali, maka total uang sidang sekitar Rp 44 juta per bulannya.

Apalagi jika dalam sehari para anggota melakukan sidang lebih dari dua kali, maka dalam sebulan bisa mendapatkan tambahan penghasilan lebih dari Rp 100 juta per bulannya.

Ini belum termasuk uang perjalanan dinas yang ditetapkan berdasarkan tingkat daerahnya. Misalnya daerah tingkat II Rp 4 juta dan tingkat I Rp 5 juta.

Jika dalam sebulan melakukan perjalanan dinas selama 5 hari saja maka penghasilan tambahan Rp 20-Rp 25 juta per bulan.

Perjalanan dinas biasanya dilakukan saat masa reses, di mana kegiatan rapat di gedung DPR dihentikan sementara.

Semua penghasilan itu belum termasuk tunjangan lainnya seperti tunjangan kehormatan, jabatan, komunikasi, hingga tunjangan melekat anak dan istri.

Di luar semua itu, DPR juga mendapatkan fasilitas rumah dinas beserta anggaran pemeliharaannya yang diberikan setiap tahun.

"Penghasilan sebesar itu harusnya diaudit BPK secara benar," tegas Tigor.

Pasalnya, penghasilan para politikus Senayan itu berasal dari kantong masyarakat alias uang pajak.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya