Berita

Gubernur DKI Jakarta dengan tenang menghampiri wartawan usai diperiksa sebagai saksi terkait tanah munjul/RMOL

Hukum

Beda Sikap Usai Diperiksa KPK, Anies Baswedan Tenang sedangkan 2 Politisi PDIP Pilih Kabur dari Wartawan

SELASA, 21 SEPTEMBER 2021 | 19:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbeda jauh dengan dua politisi PDI Perjuangan sebelum dan sesudah dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi yang sedang ditangani.

Dua politisi yang dimaksud adalah, Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry dan mantan Wakil Ketua Komisi VIII RI Ihsan Yunus yang kini dipindahkan ke Komisi II DPR RI.

Anies telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta tahun 2019 pada hari ini, Selasa (21/9) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.


Saat tiba di Gedung KPK, Anies langsung bergegas menghampiri wartawan yang telah menunggu sebelum masuk ke dalam Gedung KPK.

Tak sampai disitu, setelah diperiksa oleh penyidik, Anies yang masih menggunakan seragam dinas juga menyempatkan menghampiri wartawan dan memberikan pernyataan.

Hal itu berbeda jauh ketika Herman Herry dan Ihsan Yunus saat diperiksa pada beberapa bulan yang lalu.

Di mana, Herman Herry telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 pada Jumat (30/4).

Saat itu, Herman Herry yang mengenakan jas berwarna biru ini diperiksa selama empat jam. Dia berusaha menghindari wartawan saat selesai diperiksa.

Herman Herry hanya menjawab pertanyaan wartawan sembari berjalan dengan cepat untuk menuju ke kendaraannya dan meninggalkan area Gedung KPK.

Pada saat itu, Herman Herry membantah mendapatkan kuota paket Bansos sembako Covid-19.

Sementara untuk Ihsan Yunus, telah diperiksa dalam kasus yang sama seperti Herman Herry. Ihsan Yunus telah diperiksa pada Kamis (25/2) setelah sebelumnya mangkir saat dipanggil pada Rabu (23/1).

Pada saat itu, Ihsan Yunus yang memiliki nama lengkap M. Rakyan Ihsan Yunus ini diperiksa selama 7,5 jam di Gedung Merah Putih KPK.

KPK mengungkapkan pada saat itu, Ihsan Yunus dicecar terkait pembagian jatah kuota paket bansos sembako Covid-19.

Akan tetapi, saat tiba di Gedung KPK, Ihsan Yunus diam seribu bahasa tidak menjawab berbagai pertanyaan dari wartawan pada saat itu. Ihsan langsung bergegas masuk ke dalam Gedung KPK.

Sama seperti Herman Herry, Ihsan Yunus juga irit bicara saat dilontarkan berbagai pertanyaan oleh wartawan. Pada saat itu, Ihsan Yunus juga sedikit memberikan keterangan kepada wartawan sembari berjalan cepat menuju ke kendaraannya untuk segera meninggalkan area Gedung KPK.

Ihsan Yunus hanya menyatakan dan meminta wartawan untuk bertanya kepada penyidik KPK terkait penggeledahan rumahnya, maupun terkait jatah kuota paket bansos sembako Covid-19.

Dari bantahan kedua politisi PDIP tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap Juliari Peter Batubara selaku mantan Menteri Sosial maupun dua mantan anak buah Juliari, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Di mana berdasarkan fakta hukum dan fakta persidangan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Herman Herry dan Ihsan Yunus terbukti mendapatkan jatah kuota paket bansos sembako Covid-19.

Herman Herry mendapatkan kuota paket bansos sembako Covid-19 melalui PT Anomali Lumbung Artha yang dikelola oleh kerabatnya bernama Ivo Wongkaren

PT Anomali Lumbung Artha kata Hakim berdasarkan fakta persidangan, merupakan perusahaan titipan Juliari dan selalu mendapatkan kuota sangat besar dengan total 1.506.900 paket. PT Anomali sendiri ternyata perusahaan yang bergerak di bidang elektronik.

Selain itu, perusahaan terafiliasinya seperti Junatama Foodia Kreasindo juga memperoleh kuota 1.613.000 paket, PT Famindo Meta Komunika memperoleh kuota 1.230.000 paket dan PT  Tara Optima Primago 250 ribu paket.

Sementara PT Dwimukti Grup yang merupakan perusahaan milik Herman Herry yang diklaim oleh saksi Ivo Wongkaren sebagai perusahaan penyuplai sembako bagi PT Anomali Lumbung Artha dan perusahaan afiliasinya tersebut merupakan perusahaan yang bergerak di bidang elektronik.

Selanjutnya PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude kata Hakim, merupakan perusahaan titipan Juliari yang berasal dari Ihsan Yunus selaku Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI pada saat itu dengan penanggungjawabnya adalah Agustri Yogasmara yang ditunjuk sebagai penyedia dalam pengadaan Bansos sembako.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya