Berita

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani (tengah)/RMOLBengkulu

Nusantara

Kasus DAK Dikbud Lebong 2020, Polda dan Kejati Bengkulu Kok Beda Pendapat?

JUMAT, 17 SEPTEMBER 2021 | 02:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI


RMOL. Ada yang aneh dalam penyelidikan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kabupaten Lebong Bengkulu Tahun Anggaran 2020 senilai Rp 18 miliar.

Pasalnya, antara Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terjadi silang pendapat.


Ditreskrimsus sebelumnya menyebutkan penyelidikan kasus tersebut dihentikan karena sudah ditangani Kejati. Faktanya, penyelidikan maupun penanganan dugaan korupsi DAK Pendidikan itu tidak pernah dilakukan Kejati Bengkulu.

Hal ini terungkap saat Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, mengkonfirmasi bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya kasus dugaan korupsi DAK Pendidikan di Kabupaten Lebong yang bersumber dari APBN tahun 2020 senilai Rp 18 miliar.

“Tidak ada, kalau ada pasti kita kasih tahu perkembangannya,” kata Ristianti Andriani, Kamis (16/9), dikutip Kantor Berita RMOLBengkulu.

Hal ini jelas kontras dengan keterangan pihak Polda yang mengaku telah memberikan kesempatan kepada Kejati untuk menuntaskan perkara tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Dir Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Dolifar Manurung, beberapa waktu lalu sebelum dirinya dimutasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Kita mendapat informasi bahwa proses penyelidikan sudah dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu,” kata Dolifar Manurung kepada Kantor Berita RMOLBengkulu, pada 2 Agustus 2021 lalu.

Status kasus ini pun telah ditingkatkan dari pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) ke penyelidikan. Pihak penyidik pun mulai memanggil sejumlah saksi, untuk dimintai keterangan.

Selama proses penyelidikan tersebut, Polda Bengkulu telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Di antaranya sejumlah kepala sekolah dan pejabat Dikbud di Kabupaten Lebong.

Mengenai jumlah kerugian negara yang diakibatkan dari dugaan korupsi itu, ia menegaskan hal itu merupakan wewenang BPK dan BPKP untuk melakukan audit.

Penyidik sendiri belum mengajukan permintaan audit karena sekarang ini masih dalam tahap penyelidikan. Hanya saja, kata Kombes Dolifar, karena sudah dilakukan penyelidikan oleh Kejati Bengkulu maka penanganan selanjutnya diserahkan langsung oleh Kejati Bengkulu.

Sebaliknya, jika penanganannya mandek di Kejati maka tidak menutup kemungkinan perkara itu kembali dilakukan penyelidikan oleh Polda Bengkulu.

“Sesuai dengan ketentuan kita tidak melanjutkan karena sudah ditangani pihak kejaksaan,” tutup Dolifar.

Dugaan korupsi DAK Pendidikan sebesar Rp 18 miliar itu menyasar pada proyek rehabilitasi dan rekonstruksi 71 unit sekolah. Yakni 1 unit TK, 1 unit SKB, 45 SD, dan 24 SMP. Besaran dana yang diterima sekolah bervariasi dan proyek dilaksanakan secara swakelola.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Waspadai Partai Cokelat, PDIP: Biarkan Rakyat Bebas Memilih!

Rabu, 27 November 2024 | 11:18

UPDATE

Sukses Amankan Pilkada, DPR Kasih Nilai Sembilan Buat Kapolri

Jumat, 29 November 2024 | 17:50

Telkom Innovillage 2024 Berhasil Libatkan Ribuan Mahasiswa

Jumat, 29 November 2024 | 17:36

DPR Bakal Panggil Kapolres Semarang Imbas Kasus Penembakan

Jumat, 29 November 2024 | 17:18

Pemerintah Janji Setop Impor Garam Konsumsi Tahun Depan

Jumat, 29 November 2024 | 17:06

Korsel Marah, Pesawat Tiongkok dan Rusia Melipir ke Zona Terlarang

Jumat, 29 November 2024 | 17:01

Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Dedi Prasetyo Naik Bintang Tiga

Jumat, 29 November 2024 | 16:59

Dubes Najib Cicipi Menu Restoran Baru Garuda Indonesia Food di Madrid

Jumat, 29 November 2024 | 16:44

KPU Laksanakan Pencoblosan Susulan di 231 TPS

Jumat, 29 November 2024 | 16:28

Kemenkop Bertekad Perbaiki Ekosistem Koperasi Kredit

Jumat, 29 November 2024 | 16:16

KPK Usut Bau Amis Lelang Pengolahan Karet Kementan

Jumat, 29 November 2024 | 16:05

Selengkapnya