Berita

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD saat menjadi pembicara dalam acara Integrity Law Firm. (Foto: Tangkapan layar YouTube)

Politik

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

KAMIS, 05 FEBRUARI 2026 | 17:14 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah melalui perjalanan panjang dalam mengemban tugas memelihara keamanan dan ketertiban rakyat.

Dalam perjalanannya, Polri mengalami reformasi dari yang awalnya berada di bawah Departemen Pertahanan Keamanan (Hankam) sejak 1962 hingga tahun 1999, kini Korps Bhayangkara menjadi alat negara dalam lingkup eksekutif di bawah Presiden langsung.

Demikian antara lain disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi bertema 'Reformasi Polri dan Masa Depan Demokrasi Indonesia' yang digelar Integrity Law Firm.


"Jadi negara yang dilindungi itu rakyatnya terpelihara keamanan dan ketertiban masyarakatnya. Tugas Polri kemudian dirinci, satu melayani, dua melindungi, tiga mengayomi, dan empat menegakkan hukum," kata Mahfud MD dikutip dari kanal YouTube Integrity Law Firm, Kamis, 5 Februari 2026.

Kedudukan Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998. Ada sejarah yang membuat Polri dipisahkan dari Departemen Hankam, kementerian yang saat itu juga membawahi TNI.

Mahfud menyebut, kinerja Polri sebelum reformasi berada di bawah bayang-bayang militer dan dinilai sangat buruk karena hilangnya kemandirian penegakan hukum.

"Dulu Menhankam itu bawahnya ada Polri, ada TNI Angkatan Darat, Laut, Udara. Nah pada waktu itu Polri kinerjanya sangat buruk. Kenapa? Karena selalu dikooptasi oleh TNI," ujar Mahfud.

Fungsi penegakan hukum saat itu seringkali diambil alih kekuatan militer. Polri sebagai penegak hukum saat itu juga dinilai menjadi institusi yang tidak berdaya.

"Kerjaan polisi itu diambil oleh TNI. Sehingga pada waktu itu Polri dianggap bagian dari ABRI dan selalu diganggu, enggak berdaya," jelas Mahfud.

Dari kondisi tersebut, maka lahir TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 yang memisahkan TNI dan Polri secara struktural. TNI yang memiliki tiga matra dipimpin oleh Panglima TNI dan menjadi rekan Menteri Pertahanan. Sementara Polri ditempatkan langsung di bawah Presiden tanpa perantara kementerian agar lebih mandiri.

"Polri sendiri, TNI sendiri. Lalu, TNI karena ada tiga matra ada koordinatornya. Koordinator itu bukan atasan, tetapi semacam counterpart koordinasi administrasi itu namanya Menteri Pertahanan, saya pernah jadi Menteri Pertahanan. Lalu Polri langsung ke Presiden," cerita Mahfud.

Dengan reformasi tersebut, kinerja Polri membaik dan mandiri pada awal reformasi hingga sekitar tahun 2011. Namun menurut Mahfud, belakangan ada penurunan kinerja yang memicu perdebatan apakah akar masalahnya terletak pada struktur kelembagaan atau aspek lain.

"Ini sedang dipelajari. Apakah masalah Polri sekarang itu masalah struktural seperti itu atau bukan?" jelas Mahfud yang juga menjadi anggota Komite Percepatan Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo.

Selain isu struktur, Mahfud juga menyoroti mekanisme pemilihan Kapolri yang melibatkan DPR. Pelibatan DPR awalnya dimaksudkan agar Presiden tidak menggunakan Polri sebagai alat kekuasaan semata.

Namun dalam praktiknya, jelas Mahfud, hal ini justru bisa memicu transaksi politik.

"Dulu di zaman orde baru sebelum reformasi, Polri itu selalu diperalat oleh kekuatan Presiden. Membelok-belokkan hukum dan sebagainya. Maka, sekarang agar Presiden tidak sewenang-wenang, Kapolri dipilih oleh DPR. Tapi di akhir-akhirnya dalam pelaksanaannya itu menjadi alat transaksi politik," tandas Mahfud.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya