Berita

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani (tengah)/RMOLBengkulu

Nusantara

Kasus DAK Dikbud Lebong 2020, Polda dan Kejati Bengkulu Kok Beda Pendapat?

JUMAT, 17 SEPTEMBER 2021 | 02:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI


RMOL. Ada yang aneh dalam penyelidikan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kabupaten Lebong Bengkulu Tahun Anggaran 2020 senilai Rp 18 miliar.

Pasalnya, antara Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terjadi silang pendapat.

Ditreskrimsus sebelumnya menyebutkan penyelidikan kasus tersebut dihentikan karena sudah ditangani Kejati. Faktanya, penyelidikan maupun penanganan dugaan korupsi DAK Pendidikan itu tidak pernah dilakukan Kejati Bengkulu.

Ditreskrimsus sebelumnya menyebutkan penyelidikan kasus tersebut dihentikan karena sudah ditangani Kejati. Faktanya, penyelidikan maupun penanganan dugaan korupsi DAK Pendidikan itu tidak pernah dilakukan Kejati Bengkulu.

Hal ini terungkap saat Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, mengkonfirmasi bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya kasus dugaan korupsi DAK Pendidikan di Kabupaten Lebong yang bersumber dari APBN tahun 2020 senilai Rp 18 miliar.

“Tidak ada, kalau ada pasti kita kasih tahu perkembangannya,” kata Ristianti Andriani, Kamis (16/9), dikutip Kantor Berita RMOLBengkulu.

Hal ini jelas kontras dengan keterangan pihak Polda yang mengaku telah memberikan kesempatan kepada Kejati untuk menuntaskan perkara tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Dir Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Dolifar Manurung, beberapa waktu lalu sebelum dirinya dimutasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Kita mendapat informasi bahwa proses penyelidikan sudah dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu,” kata Dolifar Manurung kepada Kantor Berita RMOLBengkulu, pada 2 Agustus 2021 lalu.

Status kasus ini pun telah ditingkatkan dari pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) ke penyelidikan. Pihak penyidik pun mulai memanggil sejumlah saksi, untuk dimintai keterangan.

Selama proses penyelidikan tersebut, Polda Bengkulu telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Di antaranya sejumlah kepala sekolah dan pejabat Dikbud di Kabupaten Lebong.

Mengenai jumlah kerugian negara yang diakibatkan dari dugaan korupsi itu, ia menegaskan hal itu merupakan wewenang BPK dan BPKP untuk melakukan audit.

Penyidik sendiri belum mengajukan permintaan audit karena sekarang ini masih dalam tahap penyelidikan. Hanya saja, kata Kombes Dolifar, karena sudah dilakukan penyelidikan oleh Kejati Bengkulu maka penanganan selanjutnya diserahkan langsung oleh Kejati Bengkulu.

Sebaliknya, jika penanganannya mandek di Kejati maka tidak menutup kemungkinan perkara itu kembali dilakukan penyelidikan oleh Polda Bengkulu.

“Sesuai dengan ketentuan kita tidak melanjutkan karena sudah ditangani pihak kejaksaan,” tutup Dolifar.

Dugaan korupsi DAK Pendidikan sebesar Rp 18 miliar itu menyasar pada proyek rehabilitasi dan rekonstruksi 71 unit sekolah. Yakni 1 unit TK, 1 unit SKB, 45 SD, dan 24 SMP. Besaran dana yang diterima sekolah bervariasi dan proyek dilaksanakan secara swakelola.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya