Berita

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani (tengah)/RMOLBengkulu

Nusantara

Kasus DAK Dikbud Lebong 2020, Polda dan Kejati Bengkulu Kok Beda Pendapat?

JUMAT, 17 SEPTEMBER 2021 | 02:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI


RMOL. Ada yang aneh dalam penyelidikan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kabupaten Lebong Bengkulu Tahun Anggaran 2020 senilai Rp 18 miliar.

Pasalnya, antara Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terjadi silang pendapat.


Ditreskrimsus sebelumnya menyebutkan penyelidikan kasus tersebut dihentikan karena sudah ditangani Kejati. Faktanya, penyelidikan maupun penanganan dugaan korupsi DAK Pendidikan itu tidak pernah dilakukan Kejati Bengkulu.

Hal ini terungkap saat Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, mengkonfirmasi bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya kasus dugaan korupsi DAK Pendidikan di Kabupaten Lebong yang bersumber dari APBN tahun 2020 senilai Rp 18 miliar.

“Tidak ada, kalau ada pasti kita kasih tahu perkembangannya,” kata Ristianti Andriani, Kamis (16/9), dikutip Kantor Berita RMOLBengkulu.

Hal ini jelas kontras dengan keterangan pihak Polda yang mengaku telah memberikan kesempatan kepada Kejati untuk menuntaskan perkara tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Dir Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Dolifar Manurung, beberapa waktu lalu sebelum dirinya dimutasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Kita mendapat informasi bahwa proses penyelidikan sudah dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu,” kata Dolifar Manurung kepada Kantor Berita RMOLBengkulu, pada 2 Agustus 2021 lalu.

Status kasus ini pun telah ditingkatkan dari pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) ke penyelidikan. Pihak penyidik pun mulai memanggil sejumlah saksi, untuk dimintai keterangan.

Selama proses penyelidikan tersebut, Polda Bengkulu telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Di antaranya sejumlah kepala sekolah dan pejabat Dikbud di Kabupaten Lebong.

Mengenai jumlah kerugian negara yang diakibatkan dari dugaan korupsi itu, ia menegaskan hal itu merupakan wewenang BPK dan BPKP untuk melakukan audit.

Penyidik sendiri belum mengajukan permintaan audit karena sekarang ini masih dalam tahap penyelidikan. Hanya saja, kata Kombes Dolifar, karena sudah dilakukan penyelidikan oleh Kejati Bengkulu maka penanganan selanjutnya diserahkan langsung oleh Kejati Bengkulu.

Sebaliknya, jika penanganannya mandek di Kejati maka tidak menutup kemungkinan perkara itu kembali dilakukan penyelidikan oleh Polda Bengkulu.

“Sesuai dengan ketentuan kita tidak melanjutkan karena sudah ditangani pihak kejaksaan,” tutup Dolifar.

Dugaan korupsi DAK Pendidikan sebesar Rp 18 miliar itu menyasar pada proyek rehabilitasi dan rekonstruksi 71 unit sekolah. Yakni 1 unit TK, 1 unit SKB, 45 SD, dan 24 SMP. Besaran dana yang diterima sekolah bervariasi dan proyek dilaksanakan secara swakelola.

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

TKN Bentuk Satgas Antisipasi Kehadiran Relawan dan Pendukung di MK

Jumat, 19 April 2024 | 23:32

Jawab Berbagai Tuduhan Miring, PT NDK Resmi Bubar Sesuai Hukum

Jumat, 19 April 2024 | 23:05

Gara-gara Peta Maroko, Kesebelasan Renaissance dari Berkane Dilarang Masuk Aljazair

Jumat, 19 April 2024 | 23:04

Bukan Farhan, Nasdem Ternyata Siapkan Sosok Ini untuk Pilwalkot Bandung

Jumat, 19 April 2024 | 22:49

Prabowo Minta Pendukung Tidak Turun Aksi saat Putusan MK

Jumat, 19 April 2024 | 22:34

Relawan Desak MK Buka Jalan Kemenangan Prabowo-Gibran

Jumat, 19 April 2024 | 22:05

Bertemu Menkeu Selandia Baru, Sri Mulyani Tukar Cerita Soal Kelola APBN

Jumat, 19 April 2024 | 21:58

Buntut Serangan ke Israel, AS Batasi Akses Teknologi Iran

Jumat, 19 April 2024 | 21:40

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

Ajukan Peninjauan Kembali, PT BMI Bawa 7 Bukti Baru

Jumat, 19 April 2024 | 21:33

Selengkapnya