Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/Repro

Politik

Tak Alihkan Pegawai KPK yang TMS ke BUMN, Nurul Ghufron: Sejak Kapan KPK Jadi Penyalur Tenaga Kerja?

KAMIS, 16 SEPTEMBER 2021 | 01:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan menyalurkan atau mengalihkan pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) jadi aparatur sipil negara (ASN). Tapi Pimpinan KPK tetap memikirkan nasib para pegawai tersebut dan keluarganya. KPK akan membantu jika ada permohonan dari mereka.

Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menanggapi adanya salah satu penyidik KPK yang TMS, yaitu Novel Baswedan, yang merasa penyaluran pegawai ke BUMN merupakan penghinaan.

"Jadi sebagaimana ditegaskan Ketua (KPK) tadi, ini bukan mengalihkan, bukan menyalurkan. Sejak kapan KPK jadi penyalur tenaga kerja? Tidak ada," tegas  Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (15/9).


Lanjut Ghufron, KPK tidak menyalurkan dan tidak mengalihkan. Akan tetapi, jika ada permohonan, sebagai pimpinan tentu harus bertanggungjawab dan memikirkan nasib pegawai yang TMS dan keluarganya.

"Karena pegawai KPK bagaimanapun telah berdedikasi kepada KPK. Untuk itu kami empati dan kami akan coba perjuangkan," kata Ghufron.

Sementara untuk kendala-kendala yang ada, KPK akan melakukan diskusi dengan lembaga-lembaga yang diinginkan oleh pegawai KPK yang TMS yang menyampaikan permohonan atau permintaan untuk bisa bekerja di BUMN.

"Jadi bukan menyalurkan, bukan mengalihkan, tidak ya. Tapi kami hanya bagian tanggungjawab pimpinan yang masih memikirkan mereka dengan keluarganya. Bagaimanapun dedikasi dan pengabdian mereka kepada KPK telah memiliki banyak jasa, dan kami respect terhadap itu," pungkas Ghufron.

Berdasarkan keputusan rapat koordinasi antara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Kepala BKN, serta lima pimpinan KPK bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen), Kepala Biro Hukum, dan Plt Kepala Biro SDM yang diselenggarakan di Kantor BKN pada Senin (13/9), sebanyak 56 pegawai yang TMS akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021.

Keputusan itu merujuk pada Pasal 1 angka 6 UU 19/2019 tentang KPK bahwa pegawai KPK adalah ASN dan berlaku dalam waktu dua tahun sejak diundangkan pada 16 Oktober 2019.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya