Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/Repro

Politik

Tak Alihkan Pegawai KPK yang TMS ke BUMN, Nurul Ghufron: Sejak Kapan KPK Jadi Penyalur Tenaga Kerja?

KAMIS, 16 SEPTEMBER 2021 | 01:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan menyalurkan atau mengalihkan pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) jadi aparatur sipil negara (ASN). Tapi Pimpinan KPK tetap memikirkan nasib para pegawai tersebut dan keluarganya. KPK akan membantu jika ada permohonan dari mereka.

Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menanggapi adanya salah satu penyidik KPK yang TMS, yaitu Novel Baswedan, yang merasa penyaluran pegawai ke BUMN merupakan penghinaan.

"Jadi sebagaimana ditegaskan Ketua (KPK) tadi, ini bukan mengalihkan, bukan menyalurkan. Sejak kapan KPK jadi penyalur tenaga kerja? Tidak ada," tegas  Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (15/9).

Lanjut Ghufron, KPK tidak menyalurkan dan tidak mengalihkan. Akan tetapi, jika ada permohonan, sebagai pimpinan tentu harus bertanggungjawab dan memikirkan nasib pegawai yang TMS dan keluarganya.

"Karena pegawai KPK bagaimanapun telah berdedikasi kepada KPK. Untuk itu kami empati dan kami akan coba perjuangkan," kata Ghufron.

Sementara untuk kendala-kendala yang ada, KPK akan melakukan diskusi dengan lembaga-lembaga yang diinginkan oleh pegawai KPK yang TMS yang menyampaikan permohonan atau permintaan untuk bisa bekerja di BUMN.

"Jadi bukan menyalurkan, bukan mengalihkan, tidak ya. Tapi kami hanya bagian tanggungjawab pimpinan yang masih memikirkan mereka dengan keluarganya. Bagaimanapun dedikasi dan pengabdian mereka kepada KPK telah memiliki banyak jasa, dan kami respect terhadap itu," pungkas Ghufron.

Berdasarkan keputusan rapat koordinasi antara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Kepala BKN, serta lima pimpinan KPK bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen), Kepala Biro Hukum, dan Plt Kepala Biro SDM yang diselenggarakan di Kantor BKN pada Senin (13/9), sebanyak 56 pegawai yang TMS akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021.

Keputusan itu merujuk pada Pasal 1 angka 6 UU 19/2019 tentang KPK bahwa pegawai KPK adalah ASN dan berlaku dalam waktu dua tahun sejak diundangkan pada 16 Oktober 2019.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya