Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Anies Baswedan Minta Pengelola Gedung di Jakarta Tidak Sediakan Asbak

RABU, 15 SEPTEMBER 2021 | 11:33 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Upaya menekan angka perokok di DKI Jakarta dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui Seruan Gubernur (Sergub) 8/2021 tentang Pembinaan Kawasan Merokok.

Seruan yang diteken Anies pada 9 Juni 2021 lalu memuat tiga poin utama yang harus dilakukan pengelola gedung untuk kampanye pembinaan kawasan dilarang merokok.

Poin pertama, pengelola gedung diharuskan memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.

"Kedua, tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok," kata Anies dikutip dari Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (15/9).

Ketiga, dilarang untuk memasang reklame rokok di dalam dan luar ruangan. Khususnya memperlihatkan kemasan atau bungkus rokok di tempat penjualan.

Dengan adanya Sergub ini, maka supermarket, swalayan, hingga toko kelontong atau warung di wilayah Provinsi DKI Jakarta dilarang memajang stiker, poster, hingga display produk rokok.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya