Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Peraturan Baru Arab Saudi, Umrah Tanpa Izin Didenda Hingga Rp 37,9 Juta

SELASA, 14 SEPTEMBER 2021 | 08:02 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kerajaan Arab Saudi terus memperketat aturan pelaksanaan ibadah umrah dalam upaya mereka mencegah penyebaran virus corona.

Dalam rilis yang diposting di akun Twitter keamanan nasional Kerajaan, Arab Saudi mengumumkan bahwa mereka tidak akan segan mendenda siapa pun yang mencoba untuk melakukan umrah tanpa izin. Denda yang akan dikenakan sebesar 10.000 Riyal (sekitar 37.9 juta rupiah).

Pengumuman itu juga menyatakan bahwa Kerajaan akan memberlakukan denda sebesar 1.000 Riyal (sekitar 3,8 juta rupiah) mereka yang mencoba memasuki tempat di kota suci Mekah tanpa izin.


Peraturan baru tersebut dilakukan tak lama setelah Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan pada Rabu bahwa mereka akan meningkatkan kapasitas jemaah umrah menjadi 70.000 per hari mulai 9 September.

“Dengan penekanan pada penerapan tindakan pencegahan, Kementerian Haji dan Umrah, berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang, meningkatkan kapasitas harian menjadi 70.000 jemaah,” kementerian mengumumkan dalam tweet pada hari Rabu, seperti dikutip dari Al-Arabiya, Senin (13/9).

Bulan lalu, kementerian mengumumkan bahwa mereka akan mulai secara bertahap menerima permintaan umrah dari berbagai negara mulai 9 Agustus.

Kementerian juga akan secara bertahap meningkatkan kapasitas mencapai 2 juta jamaah per bulan. Ini juga menegaskan bahwa mereka akan memberikan izin umrah domestik kepada jemaah antara 12 dan 18 tahun yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya