Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Peraturan Baru Arab Saudi, Umrah Tanpa Izin Didenda Hingga Rp 37,9 Juta

SELASA, 14 SEPTEMBER 2021 | 08:02 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kerajaan Arab Saudi terus memperketat aturan pelaksanaan ibadah umrah dalam upaya mereka mencegah penyebaran virus corona.

Dalam rilis yang diposting di akun Twitter keamanan nasional Kerajaan, Arab Saudi mengumumkan bahwa mereka tidak akan segan mendenda siapa pun yang mencoba untuk melakukan umrah tanpa izin. Denda yang akan dikenakan sebesar 10.000 Riyal (sekitar 37.9 juta rupiah).

Pengumuman itu juga menyatakan bahwa Kerajaan akan memberlakukan denda sebesar 1.000 Riyal (sekitar 3,8 juta rupiah) mereka yang mencoba memasuki tempat di kota suci Mekah tanpa izin.

Peraturan baru tersebut dilakukan tak lama setelah Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan pada Rabu bahwa mereka akan meningkatkan kapasitas jemaah umrah menjadi 70.000 per hari mulai 9 September.

“Dengan penekanan pada penerapan tindakan pencegahan, Kementerian Haji dan Umrah, berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang, meningkatkan kapasitas harian menjadi 70.000 jemaah,” kementerian mengumumkan dalam tweet pada hari Rabu, seperti dikutip dari Al-Arabiya, Senin (13/9).

Bulan lalu, kementerian mengumumkan bahwa mereka akan mulai secara bertahap menerima permintaan umrah dari berbagai negara mulai 9 Agustus.

Kementerian juga akan secara bertahap meningkatkan kapasitas mencapai 2 juta jamaah per bulan. Ini juga menegaskan bahwa mereka akan memberikan izin umrah domestik kepada jemaah antara 12 dan 18 tahun yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya