Berita

Ketua Setara Institute, Hendardi/Net

Politik

Jaksa Agung Diminta Tegur Kajati Riau yang Campuri Urusan Petani dan Koperasi

SENIN, 13 SEPTEMBER 2021 | 02:32 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Perjuangan ratusan petani anggota Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) untuk memperjuangkan hak-haknya melalui pelaporan kepada Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri dan laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya masih cukup berat.

Sebab, berbagai cara dilakukan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V untuk melumpuhkan perjuangan 997 petani Kopsa M. Salah satunya dengan menciptakan pengurus koperasi tandingan, yang dibentuk dengan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) abal-abal dan menggunakan tangan-tangan negara untuk memaksa pengesahan pengurus.

Menurut Ketua Setara Institute, Hendardi, ada sejumlah hal yang tidak wajar dalam RALB yang diklaim diselenggarakan pada 4 Juni 2021 itu.
Pertama, bertentangan dengan Pasal 24 (3) Undang-Undang (UU) No 12 Tahun 1992 dan Pasal 18 (2) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 19/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi.

Pertama, bertentangan dengan Pasal 24 (3) Undang-Undang (UU) No 12 Tahun 1992 dan Pasal 18 (2) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 19/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi.

Kedua, RALB dilaksanakan secara ilegal tanpa ada rekomendasi/persetujuan dari Dinas Koperasi Kampar selaku Pembina Koperasi berdasarkan Pasal 20 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI No 19 Tahun 2015;

Selanjutnya, kata Hendardi, melibatkan orang di luar anggota Koperasi, ‘melibatkan’ anggota yang sudah meninggal dengan memalsukan tanda tangan.

"Keempat, tidak mencapai kuorum karena hanya segelintir peserta yang juga sebagian besar fiktif, kelima mencatut tanda tangan anggota, dan keenam mengangkat Nusirwan sebagai Sekretaris Koperasi tanpa Ketua, yang sebenarnya merupakan karyawan PTPN V," tutur Hendardi melalui keterangannya yang diterima Redaksi, Minggu (12/9).

Demi melumpuhkan perjuangan petani, sambung Hendardi, PTPN V diduga menggunakan tangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Riau untuk menekan berbagai pihak yang memiliki otoritas untuk mengesahkan koperasi abal-abal tersebut.

"Tindakan memaksakan kehendak dengan cara melawan hukum adalah bentuk kesewenang-wenangan pejabat dan aparat negara dan merupakan pelanggaran serius," kata Hendardi.

Sejatinya, landasan hukum ihwal JPN dan kewenangannya, jelas Hendardi, tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Bahkan UU BUMN menegaskan JPN tidak bisa mewakili BUMN karena BUMN adalah badan hukum privat.

"Memang dalam penjelasan UU Kejaksaan dinyatakan bahwa Kejaksaan mempunyai kewenangan untuk dan atas nama negara atau pemerintah sebagai penggugat atau tergugat yang dalam pelaksanaannya tidak hanya memberikan pertimbangan atau membela kepentingan negara atau pemerintah, tetapi juga membela dan melindungi kepentingan rakyat," papar Hendardi.

Namun demikian, tegas Hendardi, dalam konstruksi peristiwa yang dialami oleh Kopsa M, Jaksa Pengacara Negara justru ikut campur urusan organisasi petani dalam bentuk pemaksaan pengesahan koperasi secara melawan hukum.

"Jelas ini merupakan tindakan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) yang menindas petani dan menghamba kepada oknum-oknum di lingkungan PTPN V, yang secara membabi buta menutupi keburukan tata kelola BUMN bidang perkebunan ini," terang Hendardi.

Oleh sebab itu, Hendardi mendesak kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan Jaksa Pengacara Negara bertindak profesional, netral, dan tidak mencampuri urusan keperdataan antara Kopsa M dan PTPN V.

Kemudian, lanjut Hendardi, memerintahkan jaksa di Kejaksaan Negeri Kampar bertindak profesional dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan di luar kewenangannya.

"Ketiga, melakukan pengawasan atas kinerja Kejaksaan Negeri Kampar dalam melakukan proses penegakan hukum," pintanya.

Sementara kepada Komisi Kejaksaan RI, Hendardi meminta agar Komisi ini melakukan pengawasan, pemantauan atas kinerja, sikap dan perilaku jaksa, terutama di Kejati Riau dan Kejari Kampar, dalam menjalankan tugas kedinasannya.

"Praktik yang diperagakan oleh sejumlah jaksa pengacara negara pada Kejati Riau dan Kejari Kampar jelas bertentangan dengan tugas kedinasan dan tugas pokok sebagai jaksa," demikian Hendardi.

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

Babak Baru Perang Iran-AS: Apa yang Berbeda?

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:40

Telkom AI Connect Dorong Lahirnya Talenta Digital yang Berguna bagi Industri

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:20

Daftar Peraih Penghargaan Piala Dunia 2026, Kylian Mbappe Sabet Sepatu Emas

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:11

Daftar 6 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2030, Tuan Rumah Otomatis Melaju ke Putaran Final

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:00

Pakar Fisika Ulas Konsep Mimpi secara Ilmiah

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Film Hope Na Hong-jin Tembus 1 Juta Penonton dalam 3 Hari, Pecahkan Rekor Box Office Korea 2026

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Jangan Biarkan Indonesia Diceraiberaikan Perang Informasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:33

Tantangan Kembali ke UUD 1945

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:13

TNI-Polri Gagalkan Perdagangan Timah Ilegal Senilai Senilai Ratusan Juta

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:55

Gibran Tak di Sebelah Prabowo

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:40

Selengkapnya