Berita

Gubernur Edy Rahmayadi menyalami Kadis Kesehatan Sumut yang baru dilantik Ismail Lubis/RMOLSumut

Nusantara

Pernah Divonis 3 Bulan Penjara, Ismail Lubis Tetap Dianggap Gubernur Sumut yang Terbaik Jabat Kadis Kesehatan

SABTU, 11 SEPTEMBER 2021 | 01:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, memastikan setiap pejabat eselon yang dilantiknya merupakan hasil dari seleksi terbuka yang dilakukan dengan sangat transparan.

Dengan demikian, sosok yang terpilih merupakan yang terbaik.

"Saya selalu minta yang ranking pertama," katanya saat memberikan arahan dalam acara pelantikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman, Kota Medan, Jumat (10/9).


Kepala Dinas yang dilantik Edy dalam kesempatan tersebut yakni drg Ismail Lubis. Menurut Edy, dari hasil tracking oleh tim seleksi, sosok Ismail menjadi yang terbaik di antara seluruh peserta.

Bukan hanya berdasarkan hasil tim seleksi semata, diam-diam Edy juga melakukan tracking sendiri mengenai sosok yang diajukan oleh tim seleksi. Hasilnya menurut Edy, Ismail Lubis dinyatakan klir untuk dilantik menjadi kadis.

Berdasarkan penelusuran wartawan, Ismail Lubis ternyata pernah divonis pidana penjara 3 bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan pada 2015. Saat itu ia menjabat Kadis Kesehatan Mandailing Natal (Madina).

Kasusnya adalah pencemaran nama baik. Kasus itu terjadi pada tahun 2014. Oleh Pengadilan Negeri Madina, Ismail Lubis diputuskan tidak bersalah.

Namun putusan itu dianulir Pengadilan Tinggi Medan, yang pada 28 September 2015 menjatuhkan hukuman pidana 3 bulan penjara. Namun hukuman itu tidak perlu dijalani Ismail.

Ismail Lubis sendiri tak membantah dirinya pernah divonis pidana 3 bulan penjara.

"Enggak ada apanya, enggak ada itunya. Tapi sudah selesai itu," ujar Ismail Lubis menjawab konfirmasi wartawan, Jumat siang (10/9), dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Karena itu, Ismail Lubis beranggapan persoalan itu tidak perlu dipermasalahkan lagi. Sebab hukumannya sudah dijalani dan apalagi kasusnya sudah lama terjadi.

Selain itu, vonis tersebut tidak ada kaitannya dengan pelantikan dirinya sebagai Kadis Kesehatan Sumut. Apalagi karena Gubernur Edy Rahmayadi telah menyatakan klir soal track record dirinya.

"Itukan hukuman percobaan. Jika selama tiga bulan itu ada permasalah hukum, bisa ditahan. Kita kan sudah menjalani yang apa itu, enggak ada permasalahan. Sudah hampir empat tahun atau lima tahun, lupa saya. Sedangkan saya asisten II saja 2 tahun, staf ahli saja saya sudah berapa. Pertama kali Pak Dahlan pelantikan itu," jelas Ismail.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya