Berita

Gubernur Edy Rahmayadi menyalami Kadis Kesehatan Sumut yang baru dilantik Ismail Lubis/RMOLSumut

Nusantara

Pernah Divonis 3 Bulan Penjara, Ismail Lubis Tetap Dianggap Gubernur Sumut yang Terbaik Jabat Kadis Kesehatan

SABTU, 11 SEPTEMBER 2021 | 01:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, memastikan setiap pejabat eselon yang dilantiknya merupakan hasil dari seleksi terbuka yang dilakukan dengan sangat transparan.

Dengan demikian, sosok yang terpilih merupakan yang terbaik.

"Saya selalu minta yang ranking pertama," katanya saat memberikan arahan dalam acara pelantikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman, Kota Medan, Jumat (10/9).


Kepala Dinas yang dilantik Edy dalam kesempatan tersebut yakni drg Ismail Lubis. Menurut Edy, dari hasil tracking oleh tim seleksi, sosok Ismail menjadi yang terbaik di antara seluruh peserta.

Bukan hanya berdasarkan hasil tim seleksi semata, diam-diam Edy juga melakukan tracking sendiri mengenai sosok yang diajukan oleh tim seleksi. Hasilnya menurut Edy, Ismail Lubis dinyatakan klir untuk dilantik menjadi kadis.

Berdasarkan penelusuran wartawan, Ismail Lubis ternyata pernah divonis pidana penjara 3 bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan pada 2015. Saat itu ia menjabat Kadis Kesehatan Mandailing Natal (Madina).

Kasusnya adalah pencemaran nama baik. Kasus itu terjadi pada tahun 2014. Oleh Pengadilan Negeri Madina, Ismail Lubis diputuskan tidak bersalah.

Namun putusan itu dianulir Pengadilan Tinggi Medan, yang pada 28 September 2015 menjatuhkan hukuman pidana 3 bulan penjara. Namun hukuman itu tidak perlu dijalani Ismail.

Ismail Lubis sendiri tak membantah dirinya pernah divonis pidana 3 bulan penjara.

"Enggak ada apanya, enggak ada itunya. Tapi sudah selesai itu," ujar Ismail Lubis menjawab konfirmasi wartawan, Jumat siang (10/9), dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Karena itu, Ismail Lubis beranggapan persoalan itu tidak perlu dipermasalahkan lagi. Sebab hukumannya sudah dijalani dan apalagi kasusnya sudah lama terjadi.

Selain itu, vonis tersebut tidak ada kaitannya dengan pelantikan dirinya sebagai Kadis Kesehatan Sumut. Apalagi karena Gubernur Edy Rahmayadi telah menyatakan klir soal track record dirinya.

"Itukan hukuman percobaan. Jika selama tiga bulan itu ada permasalah hukum, bisa ditahan. Kita kan sudah menjalani yang apa itu, enggak ada permasalahan. Sudah hampir empat tahun atau lima tahun, lupa saya. Sedangkan saya asisten II saja 2 tahun, staf ahli saja saya sudah berapa. Pertama kali Pak Dahlan pelantikan itu," jelas Ismail.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya