Berita

Anggota Komisi XI PDI Perjuangan Masinton Pasaribu/Net

Politik

Jadi Sorotan, PDIP Malah "Puji" Calon Anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana

RABU, 08 SEPTEMBER 2021 | 22:45 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Salah satu calon anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana yang menjadi sorotan lantaran dinilai tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota BPK justru dipuji oleh PDI Perjuangan.

Anggota Komisi XI DPR RI fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menilai justru presentasi Nyoman dalam  fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan lebih komprehensif jika dibandingkan dengan beberapa calon anggota BPK yang sudah menjalani uji kelayakan.

"Kami sudah membaca sejumlah pemaparan dari calon sebelumnya, dan kalau saya mau objektif, tapi bukan untuk memuji saudara, tapi saya melihat pemaparannya lebih sedikit komprehensif," kata Masinton saat uji kelayakan dan kepatutan, di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (8/9).


Ia menyinggung mengenai integritas dan profesionalitas, sebagaimana yang disampaikan tentang lambatnya trend perbaikan goverment, khususnya dalam persepsi korupsi.

"Padahal kita tahu bagaimana opini WTP dan WDP disatu sisi sebagai komoditi, tetapi di sisi lain menjadi alat tekan, kita bicara fakta, komoditi untuk mendapat pundi-pundi. Tadi disampaikan juga diberikan WTP tetapi kepala daerahnya nyangkut (terlibat korupsi)," papar politikus PDI Perjuangan itu.

"Ini kan tentu menjadi tantangan terhadap saudara jika nanti saudara dipilih untuk melakukan pembenahan ini. Dan BPK ke depan, saudara harus memiliki visi dan semangat BPK RI yang mampu menjawab tantangan institusi dan tantangan ke depan," tambahnya.

Sementara itu, dari Fraksi PPP, Nurhayati Effendi, dalam rapat tersebut menyinggung soal syarat sebagai calon anggota sebagaimana tertuang dalam pasal 13 huruf J UU 15/2006 tentang BPK RI.

"Saya membaca tapi tidak menemukan CV bapak di dalam paparan ini. Jadi kita agak bertanya-tanya bapak itu dari mana, karena memang ada persyaratan dalam pasal 13 huruf J UU 15/2006 tentang BPK menegaskan bahwa salah satu syarat calon anggota BPK paling singkat dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan negara. Jadi kita nggak tahu apakah bapak sudah lebih dari dua tahun atau belum meninggalkan badan pengelolaan negara ini," katanya.

Sesuai dengan ketentuan pasal 13 UU 15/2006 Tentang BPK, mengatur sebagai syarat, bahwa seluruh calon anggota BPK paling singkat dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat publik di lingkungan pengelola keuangan negara.

Namun, Nyoman Adhi Suryadinata yang merupakan mantan Kepala Bea Cukai Manado dianggap tak memenuhi syarat lantaran belum dua tahun menanggalkan jabatan sebagai pengelola keuangan negara, jika dipaksakan Nyoman menabrak persyataran yang telah diatur dalam pasal 13 huruf J UU 15/2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).




Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

UPDATE

Ini Penyebab Menteri KKP Pingsan Saat Pimpin Upacara Pelepasan Korban Pesawat ATR

Minggu, 25 Januari 2026 | 12:09

War Tiket Kereta Lebaran Rentan Dimanfaatkan Calo

Minggu, 25 Januari 2026 | 11:27

Pencabutan HGU Sugar Group Pulihkan Wibawa Negara

Minggu, 25 Januari 2026 | 11:18

Menteri KKP Pingsan di Tengah Upacara Pelepasan Korban Pesawat ATR

Minggu, 25 Januari 2026 | 11:03

Bom Bunuh Diri Guncang Pesta Pernikahan di Pakistan, Tujuh Tewas

Minggu, 25 Januari 2026 | 10:51

Iran Tak Bisa Diruntuhkan Lewat Tekanan Politik hingga Mobilisasi Massa

Minggu, 25 Januari 2026 | 10:45

Sebagian Wilayah Jakarta Masih Terendam Banjir

Minggu, 25 Januari 2026 | 10:23

KPK Hormati Upaya Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar

Minggu, 25 Januari 2026 | 10:15

Pemerintah Didesak Turun Tangan Atasi Banjir di Jalan Tol

Minggu, 25 Januari 2026 | 09:33

Trump Ultimatum Kanada: Dagang dengan Tiongkok Dibalas Tarif 100 Persen

Minggu, 25 Januari 2026 | 09:17

Selengkapnya