Berita

Presiden Joko Widodo saat mendapat suntikan vaksin/Net

Nusantara

Kominfo Jelaskan Kenapa Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor

JUMAT, 03 SEPTEMBER 2021 | 19:58 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sertifikat vaksinasi Covid-19 Presiden Joko Widodo yang beredar di media sosial dilakukan menggunakan fitur pemeriksaan sertifikat vaksinasi Covid-19 yang tersedia pada Sistem PeduliLindungi.

Demikian penjelaskan Juru bicara Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi dalam keterangan tertulis soal sertifikat vaksin Presiden Jokowi yang bocor dan akhirnya viral di media sosial, Jumat (3/9).

 Menurut Dedy hal ini terjadi lantaran saat ini fungsi pemeriksaan sertifikat vaksin Covid-19 di sistem PeduliLindungi dipermudah. Sehingga, pengakses cukup memasukkan nama, NIK, tanggal lahir, tanggal vaksin dan jenis aksin untuk mempermudah masyarakat akses sertifikat vaksin. Sebelumnya, untuk mengakses informasi ini, pengakses mesti menyertakan nomor ponsel pengguna,


"Kini hanya menggunakan lima parameter (tersebut)," tuturnya.

Sebelumnya media sosial Twitter dihebohkan dengan kebocoran data yang diduga sertifikat vaksin Presiden RI ke-7. Dalam unggahan tersebut juga disertai nama lengkap beserta gelar, barcode hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dengan dicantumkannya NIK yang diduga milik Jokowi itu, Pratama menilai bahwa data tersebut bisa dengan mudahnya dicari lewat mesin pencarian di Google. Terkait tersebarnya NIK Jokowi yang digunakan untuk mengakses PeduliLindungi, Dedy menyebut hal itu tidak berasal dari sistem PeduliLindungi. Dia mengatakan NIK Jokowi telah tersedia terlebih dahulu di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Informasi tanggal vaksinasi Bapak Presiden Joko Widodo dapat ditemukan dalam pemberitaan media massa," ujarnya.

Dedy mengatakan, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, BSSN, dan Kementerian Kominfo melakukan tata kelola perlindungan data dan keamanan Sistem PeduliLindungi sesuai tugas dan fungsi yang diampu.

Lebih lanjut Dedy mengklaim bahwa Kemenkes sebagai wali data bertanggung jawab pemanfaatan data pada sistem PeduliLindungi terintegrasi dengan Pusat Data Nasional (PDN) sesuai dengan peraturan perundangan sebagaimana diatur oleh PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) serta Perpres 39/2019 tentang Inisiatif Satu Data Indonesia.

Dia menjelaskan bahwa BSSN sebagi lembaga yang berwenang untuk melaksanakan kebijakan teknis keamanan siber, bretanggungjawab melakukan pemulihan, dan manajemen risiko keamanan siber sistem elektronik.

Kominfo selaku regulator disebut akan melakukan langkah strategis pemutakhiran tata kelola data Sistem Pedulilindungi sesuai PP PSTE, PM Kominfo 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, serta Pepres 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.



Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya