Berita

Presiden Joko Widodo saat mendapat suntikan vaksin/Net

Nusantara

Kominfo Jelaskan Kenapa Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor

JUMAT, 03 SEPTEMBER 2021 | 19:58 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sertifikat vaksinasi Covid-19 Presiden Joko Widodo yang beredar di media sosial dilakukan menggunakan fitur pemeriksaan sertifikat vaksinasi Covid-19 yang tersedia pada Sistem PeduliLindungi.

Demikian penjelaskan Juru bicara Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi dalam keterangan tertulis soal sertifikat vaksin Presiden Jokowi yang bocor dan akhirnya viral di media sosial, Jumat (3/9).

 Menurut Dedy hal ini terjadi lantaran saat ini fungsi pemeriksaan sertifikat vaksin Covid-19 di sistem PeduliLindungi dipermudah. Sehingga, pengakses cukup memasukkan nama, NIK, tanggal lahir, tanggal vaksin dan jenis aksin untuk mempermudah masyarakat akses sertifikat vaksin. Sebelumnya, untuk mengakses informasi ini, pengakses mesti menyertakan nomor ponsel pengguna,


"Kini hanya menggunakan lima parameter (tersebut)," tuturnya.

Sebelumnya media sosial Twitter dihebohkan dengan kebocoran data yang diduga sertifikat vaksin Presiden RI ke-7. Dalam unggahan tersebut juga disertai nama lengkap beserta gelar, barcode hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dengan dicantumkannya NIK yang diduga milik Jokowi itu, Pratama menilai bahwa data tersebut bisa dengan mudahnya dicari lewat mesin pencarian di Google. Terkait tersebarnya NIK Jokowi yang digunakan untuk mengakses PeduliLindungi, Dedy menyebut hal itu tidak berasal dari sistem PeduliLindungi. Dia mengatakan NIK Jokowi telah tersedia terlebih dahulu di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Informasi tanggal vaksinasi Bapak Presiden Joko Widodo dapat ditemukan dalam pemberitaan media massa," ujarnya.

Dedy mengatakan, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, BSSN, dan Kementerian Kominfo melakukan tata kelola perlindungan data dan keamanan Sistem PeduliLindungi sesuai tugas dan fungsi yang diampu.

Lebih lanjut Dedy mengklaim bahwa Kemenkes sebagai wali data bertanggung jawab pemanfaatan data pada sistem PeduliLindungi terintegrasi dengan Pusat Data Nasional (PDN) sesuai dengan peraturan perundangan sebagaimana diatur oleh PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) serta Perpres 39/2019 tentang Inisiatif Satu Data Indonesia.

Dia menjelaskan bahwa BSSN sebagi lembaga yang berwenang untuk melaksanakan kebijakan teknis keamanan siber, bretanggungjawab melakukan pemulihan, dan manajemen risiko keamanan siber sistem elektronik.

Kominfo selaku regulator disebut akan melakukan langkah strategis pemutakhiran tata kelola data Sistem Pedulilindungi sesuai PP PSTE, PM Kominfo 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, serta Pepres 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya